Mantan Istri Diacungi Sajam, Tak Terima Anaknya Ditinggal Kencan

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo Bersama Jajaran Utama Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Di Aula Tribrata, Polres Pemalang, Rabu (23/04). Sofia/RMOLJawaTengah
Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo Bersama Jajaran Utama Polres Pemalang Gelar Konferensi Pers Di Aula Tribrata, Polres Pemalang, Rabu (23/04). Sofia/RMOLJawaTengah

Pemalang - Polres Pemalang mengamankan seorang pria berinisial ZF (51), warga Kelurahan Mulyoharjo, Pemalang yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, ketika terjadi perselisihan dengan korban M (46) yang merupakan mantan istrinya.


Perselisihan mantan suami istri tersebut bermula saat anaknya mengadu sambil menangis kepada Tersangka, bahwa korban sering pergi meninggalkannya sendirian di rumah, Sabtu (01/03) yang lalu.

“Kemudian pada Rabu 5 Maret 2025, tersangka (ZF), mengkonsumsi minuman keras dan mengambil sebuah senjata tajam, setelah dalam keadaan mabuk lalu pergi mencari korban (M) di rumahnya,” kata AKBP Eko Sunaryo dalam keterangan Konferensi Persnya di Aula Tribrata, Rabu, (23/04).

Barang Bukti Senjata Tajam Yang Digunakan Tersangka Kepada Mantan Istri Diamankan Pihak Polres Pemalang. Sofia/RMOLJawaTengah

Sesampainya di rumah korban(M), tersangka hanya melihat anaknya saja di rumahnya.

“Tidak lama kemudian, korban (M) pulang ke rumahnya dan melihat tersangka (ZF) mengacungkan sebilah golok sambil mengejarnya, sehingga korban lari ketakutan dan pergi melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Pemalang,” terang Kapolres Pemalang.

Setelah menerima laporan dari korban, Personelnya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.

“Selanjutnya tersangka kami bawa ke Polres Pemalang, untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Pemalang.

AKBP Eko mengatakan, diduga Tersangka merasa tidak terima dan marah kepada korban yang merupakan mantan istrinya, karena anaknya sering ditinggal pergi bersama pria lain.

“Tindak pidana yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951, tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak," kata Kapolres Pemalang.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Pemalang mengimbau kepada masyarakat agar senantisa menyelesaikan setiap permasalahan dengan bijak, serta melibatkan keluarga atau komponen masyarakat di lingkungan sekitar, mematuhi peraturan yang berlaku, dan tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa hak, atau tanpa izin yang sah.

Kapolres Pemalang, AKBP Eko Sunaryo. Sofia/RMOLJawaTengah