Mantan Dirut Perusda Aneka Usaha Dituntut 24 Bulan Penjara

Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang periode 2017-2021, Evariawan Sukmahadi dituntut 14 bulan penjara.


Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Gaos Natasukmana, perbuatan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusda itu terbukti di pengadilan.

"Kami juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana di ruang kerjanya, Rabu (13/10).

Ia menjelaskan, ada hal-hal yang meringankan selama proses hukum berlangsung antara lain terdakwa mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara/ daerah yang diakibatkan oleh. Lalu, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana.

Di sisi lain, terdakwa terus terang mengakui perbuatannya hingga merupakan tulang punggung keluarganya.

Ridwan menambahkan, bahwa perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tahap berikutnya terrdakwa dan Penasehat Hukumnya meminta penundaan kepada Majelis Hakim untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledooi)," jelasnya.

Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (19/10) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Evariawan Sukmahadi, dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 diduga telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangannya selaku Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang.

Ia menyalahgunakan keuangan hingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp785.164.562.

Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran Covid-19 (coronavirus disease 2019). 

Terdakwa mengikuti persidangan dari Rutan Klas II Batang dan Jaksa Penuntut Umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Batang.

Sedangkan penasehat hukum terdakwa dan majelis hukum di Pengadilan Tipikor Semarang.