Kedapatan mencuri burung Jalak, Farid (27) terpaksa mendekam di kantor polisi. Warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, itu melancarkan aksinya tersebut pada Minggu (22/7) tengah malam.
- Irina Shayk, Pamer Perut Buncit, Hamil Lagi?
- Listrik Padam, Sejumlah Wilayah Lombok Masih Dirundung Kegelapan
- Megawati Dinilai Lebih Dewasa Dan Demokratis
Baca Juga
Kala itu, sekitar pukul 23.00 WIB, Farid yang mengendarai sepeda motor dengan Nopol G-2236-JA sebagai sarana kejahatan tiba di TKP seorang diri. Merasa kondisi sekitar sepi, Farid pun diam-diam mengambil sangkar burung yang tengah tergantung meskipun harus memanjat pagar setinggi 1,5 meter.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu melalui Kapolsek Pekalongan Barat Kompol Hanafi Umar menerangkan, pengungkapan kasus pencurian ini dilakukan oleh korbannya sendiri.
Korban bernama Tafakur (27) warga Perumahan Bumi Rejo Damai (BRD) Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan. ‎‎Saat kepergok, pelaku sempat kabur dan dikejar saksi dan rekannya hingga diteriaki maling dan tertangkap saat akan melarikan diri dengan sepeda motornya dengan tangan kirinya masih memegang sangkar burung jalak suren," jelas Kapolsek kepada RMOLJateng, Senin (23/7)
Pelaku lalu diserahkan ke Polsek Pekalongan Barat, Polres Pekalongan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Karena kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu. Pelaku sendiri terancam pasal 363 KUHP," lanjut Kapolsek.
- Irina Shayk, Pamer Perut Buncit, Hamil Lagi?
- Listrik Padam, Sejumlah Wilayah Lombok Masih Dirundung Kegelapan
- Megawati Dinilai Lebih Dewasa Dan Demokratis