Malam Tahun Baru, Taman Aktif akan Ditutup, Disperkim Kerahkan Satgas untuk Mengawasi

Peraturan pembatasan selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 telah dikeluarkan oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi, melalui Instruksi Walikota tentang Libur Nataru No. 9 Tahun 2021. Dalam instruksi Walikota tersebut, salah satu yang diatur adalah penutupan taman aktif.


Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang menegaskan tidak ada perayaan pergantian tahun 2022 dan tempat - tempat publik seperti alun - alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022.

"Taman aktif dan tempat umum pada malam tahun baru akan kita tutup untuk mengantisipasi lonjakan keramaian saat pergantian tahun baru," kata Hendi, Rabu (22/12).

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Ali mengatakan jika memang taman-taman aktif akan ditutup pada tanggal tersebut sesuai dengan arahan Walikota Semarang. Hal ini dilakukan semata-mata untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19, terlebih virus varian baru yakni Omicron sudah mulai masuk ke Indonesia.

"Untuk mengantisipasi gelombang ketiga ini kita harus mempersiapkan diri sesuai dengan instruksi dari Pak Wali maka kita ikuti, taman aktif akan kita tutup sementara," ucap Ali.

Pihak Disperkim juga akan tetap melakukan sosialisasi penutupan taman aktif kepada masyarakat dengan memasang MMT di setiap taman aktif seperti Taman Indonesia Kaya dan Simpang Lima.

"Sosialisasinya kita akan memberikan informasi lewat MMT jadi tiap-tiap taman aktif, seperti halnya saat Covid yang awal-awal, sehingga tidak akan timbul klaster-klaster baru," bebernya.

Terkait dengan pengawasan selama dua hari penutupan taman aktif, Disperkim akan kerahkan Satgas khusus untuk berkeliling di setiap taman. Tujuannya untuk benar-benar memastikan masyarakat Kota Semarang tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan melalui instruksi walikota.

"Disperkim memiliki tim satgas jadi setiap hari keliling nanti mereka yang akan mengawasi tiap taman, selain itu juga setiap pos taman juga akan ada pegawai Disperkim yang standby," paparnya.

Selain itu, kegiatan seni dan budaya, serta olahraga juga hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas atau maksimal 200 orang. Misalnya pun akan ada kegiatan seni dan budaya dilakukan di ruang terbuka seperti taman pada tanggal 31 Desember dan 1 Januari, maka pihak Disperkim akan meminta kepada penyelenggara terkait dengan persetujuan dari pihak kepolisian hingga satgas Covid-19 Kota Semarang.

"Kalau keduanya memberikan izin maka kami dari Disperkim juga apa boleh buat maka akan mengeluarkan izinnya juga, begitupun sebaliknya," tandasnya.