Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1421 Polrestabes Semarang berkomitmen menyelanggarakan pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.
- Paskah Aman dan Damai, Polresta Surakarta Terjunkan Personel Gabungan
- Polres Sukoharjo Bekuk Lima Pelaku Pencurian Modus Jadi Petugas Pendataan Bantuan Kompor
- Berprestasi dan Berdedikasi, Kapolres Sukoharjo Beri Penghargaan 49 Personel
Baca Juga
Pernyataan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polrestabes Semarang AKBP Sigit kepada RMOLJateng terkait maklumat pelayanan yang telah ditandatangani oleh Kapolrestabes Kombes Irwan Anwar, Selasa (3/8/2021).
Dalam maklumat tersebut juga tertulis "Dan apabila tidak menepati janji kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku".
"Jadi dengan maklumat ini kami siap memberikan pelayanan penerbitan SIM yang maksimal kepada masyarakat umum dan masyarakat bisa memberikan masukan yang membangun demi kebaikan bersama," ungkap AKBP Sigit.
Sigit menyebut untuk proses dan alur penerbitan SIM di Satpas 1421 sudah terpampang banner dengan ukuran besar yang berisi petunjuk bagaimana prosedur dan persyaratan mulaii awal hingga masyarakat mendapatkan SIM .
"Alur, prosedur membuat Surat Ijin Mengemudi semoga dapat memudahkan sehingga kita harapkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo. Urus sendiri saja," pungkas AKBP Sigit.
- Paskah Aman dan Damai, Polresta Surakarta Terjunkan Personel Gabungan
- Polrestabes Semarang Amankan Dua Pelaku Pembacokan Viral di Tlogosari
- Pemkot Bersama Polrestabes Semarang Dirikan Posko di Tanjakan Silayur