MAKI: PRAPERADILAN MELAWAN KPK ATAS KASUS HARUN MASIKU

Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Foto: RMOLJateng
Lambang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Foto: RMOLJateng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampak ompong karena dugaan mengalami berbagai tekanan politik. Padahal KPK seharusnya mudah untuk melakukan penangkapan atas Harun Masiku atau pun untuk menemukan keberadaannya, baik dalam keadaan hidup ataupun sudah meninggal.


Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang diwakili oleh Boyamin Saiman membeberkan pendapat mereka tersebut di dalam pernyataan tertulis pada Senin, (29/1) pagi hari ini.

Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka MAKI memenuhi panggilan untuk hadir di dalam persidangan di Pengadilan Negeri tersebut. Ada pun sidang pada hari Senin ini adalah sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh MAKI melawan KPK atas belum tertangkapnya Harun Masiku. Pada kenyataannya buron tersebut masih belum dapat tertangkap KPK selama 4 tahun terakhir.

Merujuk kepada hal tersebut, MAKI menyimpulkan KPK tidak mampu menangkap Harun Masiku dikarenakan tidak adanya kemauan untuk melakukan fungsi dan tugasnya.

Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI menyatakan bahwa atas ketidak mampuan tersebut maka KPK harus digugat. MAKI mengharapkan agar ada putusan pengadilan yakni perintah dari hakim kepada KPK untuk melakukan pencarian semaksimal mungkin guna mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik ia masih hidup ataupun sudah meninggal.

MAKI meminta KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutus di dalam sidang praperadilan ini.