Makamnya Sempat Dibongkar, Kini Misteri Kematian Suminem Mulai Temukan Titik Terang

Polres Karanganyar akhirnya menemukan titik terang dalam penanganan kasus meninggalnya Suminem, warga Harjosari, Karanganyar. Makamnya kembali dibongkar dan dilakukan otopsi oleh tim dari identifikasi Polres Karanganyar, bersama dengan Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah, Senin (7/3) lalu.


Namun kasusnya mulai terungkap dan menemukan titik terang berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami siri korban yakni SJ alias Godek.

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Karanganyar  AKP Kresnawan Hussein, sebut pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Biddokes Polda Jawa Tengah.

"Dari hasil penyelidikan, diduga kematian Suminem, disebabkan adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh SJ alias Godek (suami siri korban)," jelasnya Senin (14/3). 

Tim penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Terungkap juga jika keduanya telah pergi keluar kota beberapa tahun lalu bersama dengan korban. 

Untuk kronologisnya, bermula tersangka kenal dengan korban sejak tahun 2019 silam. Kemudian menjalin hubungan dan mengontrak rumah di daerah Polokarto, Sukoharjo.

Kemudian, korban mengalami sakit dan menanggung hutang, pada Minggu (27/2) tersangka mencoba mengantarkan korban untuk periksa. Selanjutnya korban diantarkan ke rumah orang tuanya di Popongan, Karanganyar Kota, yang lama  ditinggalkan.  

Selama korban sakit, suami sirinya yang merawat dan praktis tidak bisa bekerja. Diduga kesal dan tidak memiliki uang untuk membayar angsuran yang jatuh tempo membuat SJ meluapkan kekesalan kepada korban.  

"Dengan menendang kepala korban menggunakan lutut hingga kepala korban membentur tembok kamar mandi," lanjutnya. 

Tersangka sempat memberikan bubur dan air minum. Namun pada saat diberikan, korban kemudian batuk dan akhirnya meninggal dunia.

"Untuk motifnya lantaran tersangka frustasi karena telah merawat korban yang sedang sakit selama enam hari dan tidak kunjung sembuh," paparnya. 

Terhadap SJ alias Godek, saat ini Godek telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan menjalani proses penahanan di Polres Karanganyar.

Tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal lima belas tahun kurungan penjara.