Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Dr. Yusuf MS, SH, MH yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI DKI Jakarta Terpilih dan mengabulkan eksepsi Penasehat Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dalam Perkara Nomor 591/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst pada Selasa (18/02) kemarin.
- Momen Haru Pertemuan Kembali Antara Keluarga Dan Kucing Peliharaan Yang Tertinggal Di Rest Area
- Niat Nyampah Dari Jembatan, Malah Nyemplung Setelah Kaget Diklakson
- Kecelakaan Beruntun Libatkan Beberapa Pengendara Motor Terluka
Baca Juga
Putusan Sela dari perkara ini menggambarkan kondisi terakhir dari terbelahnya kepengurusan pada PWI yang meledak awal 2024 lalu. Masalah internal PWI ini berkaitan dengan gugatan terhadap kedudukan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum, Iqbal Irsyad dan Irmanto yang kesemuanya adalah pengurus organisasi tersebut.
Permasalahan menjadi rumit ketika secara mengejutkan, pihak yang berseteru dengan Hendry Ch Bangun membatalkan keanggotaan PWI dari Ketua Umum PWI itu dan dengan demikian menganggap bahwa kedudukannya sebagai Ketua Umum PWI batal demi administrasi. PWI DKI Jakarta adalah salah satu yang mendukung pembatalan keanggotaan tersebut.
Melakukan tertib keorganisasian, Hendry Ch Bangun kemudian mengeluarkan putusan untuk membekukan kegiatan PWI DKI Jakarta yang memiliki Ketua Dewan Kehormatan Dr. Yusuf MS, SH, MH. Menolak pembekuan ini Yusuf, yang memiliki panggilan Theo, segera mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum organisasinya sendiri.
Ada pun setelah melakukan pertimbangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Hakim Dennie Arsa Fatrika memberikan amar putusan yang mengandung tiga hal. Yang pertama adalah mengabulkan eksepsi para tergugat yang mewakili Hendry Ch Bangun dan kawan-kawannya.
Kedua, Ketua Majelis Hakim dan ke dua Anggota Majelis Hakim yakni Zulkifli Atjo dan Saptono menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki wewenang mengadili perkara yang diajukan oleh pihak Theo.
Yang terakhir adalah Majelis menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp550.000.
HMU Kurniadi, yang menjadi Tim Penasehat Hukum PWI Pusat dalam jawabannya kepada redaktur RMOLJawaTengah Rabu (19/02) mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu membuktikan bahwa PWI yang sah adalah yang diketuai oleh Hendry Ch Bangun.
Putusan Sela ini diambil oleh Majelis Hakim dalam kasus yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan sejak 2024 lalu. Meski pun putusan sela ini merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat di dalam suatu gugatan, namun secara putusan ini adalah suatu bagian dan satu kesatuan dengan Putusan Akhir.
- Tak Pernah Selesai, Tugas Kepolisian Menjaga Kamtibmas Di Wilayah Hukumnya
- Gubernur Jateng Lepas 2.006 Peserta Balik Rantau Gratis Di Asrama Haji Donohudan
- Demi Kamtibmas Kondusif, Polsek Mojosongo Canvassing Dengan Sambangi Pelaku Usaha Dan Obyek Vital