Mahkamah Agung Batalkan IMB, Hotel Sato Kudus Terancam Dirobohkan

Kuasa hukum penggugat yakni Budi Supriyatno (tengah) membacakan putusan PK oleh Mahkamah Agung yang didampingi Benny Gunawan Ongkowidjojo, Kamis (1/2). RMOL Jateng
Kuasa hukum penggugat yakni Budi Supriyatno (tengah) membacakan putusan PK oleh Mahkamah Agung yang didampingi Benny Gunawan Ongkowidjojo, Kamis (1/2). RMOL Jateng

Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikantongi pihak Hotel Sato Kudus kini terancam dicabut. Hal itu menyusul dikabulkannya seluruh gugatan Benny Gunawan Ongkowidjojo oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan peninjauan kembali (PK) Nomor 212 PK/TUN/2023.

Benny selaku penggugat merupakan warga tinggal persis di sebelah bangunan Hotel Sato Kudus. Dalam proses pembangunan Hotel Sato, mengakibatkan kerusakan rumah Benny Gunawan berada persis di sebelah bangunan hotel beralamat di Jalan Pemuda, Desa Kramat Kota Kudus.

Dalam putusannya, hakim MA menyatakan batal Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Kudus Nomor 644/106/15.04/2022 Tentang IMB gedung tertanggal 29 Maret 2022.

MA juga mewajibkan tergugat yakni Dinas PMPTSP Kudus untuk mencabut keputusan tentang IMB hotel tersebut. Dalam putusannya, hakim juga menghukum termohon PK I (Kepala Dinas PMPTSP) dan termohon PK II (Endang Susilowati), untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp2.500.000.

Putusan MK itu diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yakni Irfan Fachruddin (ketua) dan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyudi pada hari Jumat (15/12/2023).

Menyikapi terbitnya PK dari Mahkamah Agung, kuasa hukum penggugat yakni Budi Supriyatno mengatakan, bangunan gedung dapat dibongkar ketika tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau izin bangunan dicabut dan dibatalkan. Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung pasal 39 huruf C.

"(Hotel Sato) bisa dibongkar juga setelah memenuhi persyaratan pelaksanaan undang-undang yang berlaku. Untuk teknis pembongkarannya pun ada ketentuannya dalam undang-undang," ujar Budi, Kamis, (1/2).

Terkait turunnya putusan MA terkait peninjauan kembali dikabulkan, Benny Gunawan Ongkowidjojo selaku penggugat pun meminta dengan tegas agar Hotel Sato Kudus ditutup dan dibongkar.

Manajemen Hotel Sato Kudus pun belum bisa memberikan keterangannya saat dikonfirmasi. Salah seorang perwakilan dari Hotel Sato Kudus ditemui RMOL Jateng mengaku belum mengetahui secara pasti terkait putusan MA mengenai pencabutan IMB Hotel Sato Kudus.

Kasus ini bermula ketika Hotel Sato didirikan di atas lahan seluas 390 meter persegi di pinggir Jalan Pemuda Nomor 77 Kota Kudus. Pembangunan hotel mengakibatkan kerusakan rumah Benny Gunawan berada persis di sebelah bangunan hotel.

Pembangunan hotel tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan prinsip mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung menjamin keandalan teknis bangunan gedung. 

Termasuk dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan sebagaimana ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.