Mahasiswi Pembuang Bayi Jalani Observasi di Rumah Sakit

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Tri Budi H/RMOLJateng
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka. Tri Budi H/RMOLJateng

Dalam tempo 5 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mampu mengungkap kasus pembuangan bayi di tempat pembuangan sampah (TPS) wilayah Magelang Utara.


Kapolres Magelang Kota, AKBP Herlina, mengatakan, tersangkanya adalah seorang mahasiswi perguruan tinggi di Jawa Tengah dan kini tengah menjalani perawatan intensif di RSJ Magelang.

“Pelaku masih menjalani observasi di rumah sakit jiwa dan secara fisik butuh perawatan medis paska persalinan sehingga kami belum bisa melakukan penahanan," katanya, Kamis (20/6).

Kapolres menjelaskan, peristiwa pembuangan bayi itu terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, di TPU sementara Kampung Kluyon, Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Dalam kasus ini, pelaki disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 341 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yakni, dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada saat dilahirkan atau tak berapa lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa dia sudah melahirkan anak.

Sementara itu, Kanit PPA Aiptu Agus Setyawan menjabarkan, kejadian bermula ketika petugas kebersihan menemukan bungkusan plastik kresek hitam yang dilakban saat sedang membersihkan lokasi. 

Ketika dibuka, ternyata bungkusan tersebut berisi bayi perempuan yang sudah tidak bernyawa. 

Petugas kebersihan segera melaporkan temuan ini kepada Bhabinkamtibmas dan Tim Polres Magelang Kota segera melakukan olah TKP.

KBO Satreskrim Aiptu Sunarto menyebut, berdasar hasil pemeriksaan medis di RSU Tidar Kota Magelang. 

Tim medis yang dipimpin dr Dian Novitasari Sp FM diketahui. Panjang badan bayi perempuan itu 47 cm, bobot 2719 gram, usia dalam kandung sekitar 9 bulan dan di luar kandungan berumur 1 hari.

"Lahir dalam keadaan hidup dan mampu hidup di luar kandungan tanpa memakai alat bantu, akan tetapi tidak didapatkan tanda perawatan," katanya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, pada badan bayi didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, dan dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan lidah. 

"Didapati tanda mati lemas. Sebab mati adalah bekap  mengakibatkan mati lemas," pungkasnya.