Mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang (USM) periode semester Tahun 2023 melakukan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan Studi Banding ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Magister Hukum Universitas Indonesia di Jakarta.
- KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Rampasan dari Koruptor
- Tak Terima Ditagih, Agen Kapal Laporkan Direktur Pengelola Pelabuhan Khusus PLTU Batang
- Ditipu Teman, Rumah Perajin Batik Pekalongan Terancam Disita Bank Pelat Merah
Baca Juga
Menurut Ketua Program Studi Magister Hukum USM, Dr Drs H Kukuh Sudarmanto, BA, S Sos, SH, MM, MH, KKL tujuan KKL agar mahasiswa dapat mengembangkan pemahaman mengenai objek institusi pemerintah atau lembaga pendidikan.
Dia berharap, mahasiswa lebih menguasai materi secara kuantitatif regulasi pemberantasan korupsi maupun terkait Ibu Kota Negara (IKN).
"Selama ini mahasiswa faham secara kualitatif dari teori maupun regulasi," ujar Kukuh dalam keterangannya, Selasa (7/2/2023).
Sementara itu Rektor USM yang diwakili Direktur Pascasarjana USM, Dr Indarto SE MSi mengatakan, KKL diikuti 45 mahasiswa Magister Hukum USM yang sebagian besar sudah ujian proposal.
Pada KKL di KPK, rombongan mahasiswa MH USM diterima Agung Widiyanto dari direktorat jejaring pendidikan KPK yang didampingi dari Biro Hukum KPK Erlangga.
"Perguruan Tinggi memiliki peran dalam pemberantasan korupsi,” kata Agung saat menerima rombongan mahasiswa.
Kalau hanya OTT, katanya, dalam menangkap koruptor, tidak ada pendidikan dan pencegahan maka korupsi akan tetap jalan terus. Koruptor harus dibatasi ruang geraknya.
"Penegakkan hukum tidak dalam arti sempit, tapi bagaimana tata kelola pemerintahan, pajak dan lain-lain. Mencegah korupsi dimulai dari diri sendiri. Saya kira perlu kerja sama antara perguruan tinggi dan KPK terkait regulasi dan penindakan korupsi,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam KKL di UI, rombongan mahasiswa Magister Hukum USM diterima Kaprodi MH UI, Dr Ratih didampingi Dr Fitrah dari koordinator Dosen HTN MH UI.
Fitrah mengatakan, setiap kepala negara memiliki gagasan pindah Ibu Kota Negara sudah dimulai sejak Bung Karno. UU IKN diputuskan dalam waktu singkat, sehingga ada indikator terburu-buru, diputuskan dalam waktu singkat.
"Wajar kalau banyak problem, sehingga MK menangkap sinyal. Yang diputus jam 3 pagi, itu tidak ada dalam kenyataan. UU IKN ini menyebar suara, DPRD-nya belum ada, rencana Induk belum dibahas,” tambahnya.
Dia mengatakan, yang bisa bikin pidana adalah peraturan daerah dan UU. Kalau peraturan otorita tidak bisa pidana.
- Kapolda Jateng Minta Propam Bersihkan Anggota Terlibat Judi Online, Ada Apa?
- Tindak Asusila Terhadap Anak Tempati Urutan Pertama Terbanyak di Wonogiri
- Makamnya Sempat Dibongkar, Kini Misteri Kematian Suminem Mulai Temukan Titik Terang