Mahasiswa Asal Papua Perkosa Perempuan Panggilan

W alias J (22) asal Longgoboma, Tolikara, Papua terancam 12 tahun penjara karena memperkosa seorang perempuan panggilan.


J merupakan mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi (PT) di Salatiga.

"Terungkapnya kasus ini setelah anggota kita menerima laporan korban diduga telah diperkosa berinisial NP (28) warga Repaking, Wonosamudro, Kabupaten Boyolali," kata Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, Minggu (12/3).

Kejadian berlangsung di sebuah lahan kosong di daerah Blotongan, Sidorejo, Salatiga itu, berawal ketika pelaku berdomisili di Seruni, Sidorejo, Salatiga memesan perempuan panggilan NP melalui media sosial.

Tawar menawar pun terjadi antara keduanya dan  menyepakati tarif sebesar Rp800.000.

"Termasuk kesepakatan tempat untuk berhubungan intim,"  tandasnya.

Rumah kos pelaku dipilih dan pertemuan terjadi di SPBU Jalan Pattimura, Salatiga.

"Lantas pelaku mengajak korban ke rumah kosnya dengan mengendarai sepeda motor. Namun pelaku justru mengajak korban ke lahan kosong di daerah Blotongan," terang Kapolres.

Korban sempat menolak ajakan berhubungan intim pelaku lantaran tempatnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Mendapat penolakan, pelaku memaksa korban menuruti nafsu sembari mengancam korban akan melukainya dengan senjata tajam. Pelaku sudah menyiapkan pisau.

Akhirnya korban tidak bisa berbuat banyak dan dengan terpaksa melayani nafsu pelaku meski dengan kondisi nyawanya terancam.

Usai memperkosa korban, pelaku mengambil tas korban berisi uang tunai Rp350.000 beserta handphone (gawai).

Setelah berhasil menikmati tubuh dan menggasak harta korban, pelaku kabur meninggalkan NP seorang diri di lahan kosong.

Korban berusaha mengejar pelaku namun terpeleset dan terjatuh. Kemudian korban berjalan kaki menuju jalan raya hingga bertemu dengan saksi untuk meminta pertolongan dan melapor ke Polres Salatiga.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Ciri-ciri pelaku mudah dikenal membuat polisi melacak dan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku kita dijerat Pasal 285 KUH Pidana dan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman  penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," pungkasnya.

Pelaku dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Salatiga sembari menjalani proses hukum selanjutnya.