Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang telah menetapkan perolehan suara hasil Pemilu 2024, Minggu (03/03), baik untuk Pemilu Presiden mau pun Pemilu Legislatif.
- Viral Baliho Ucapan Ulang Tahun Sang DPR-RI
- Momen Haru Akad Nikah Putri Politisi PDI-P, Ganjar Pranowo Hadir Jadi Saksi Nikah
- BEM STIMIK Tunas Bangsa Banjarnegara Ajak Masyarakat Tolak Hasil Revisi UU TNI, Kepolisian, Dan Kejaksaan
Baca Juga
Namun, KPU belum bisa menetapkan perolehan kursi bagi 18 partai politik peserta Pemilu. Alasannya, penetapan jumlah raihan kursi bagi calon anggota DPRD Kabupaten Magelang menjadi kewenangan KPU RI.
"Untuk penetapan perolehan kursi DPRD nanti akan diwadahi oleh satu SK di KPU RI," kata Ketua KPU Kabupaten Magelang, Ahmad Rofik, usai memimpin Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Hotel Atria Magelang, Minggu (03/03).
Dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) KPU RI tersebut, kata Rofik, partai politik diberi hak atau kewenangan untuk melakukan sengketa.
"Sengketa itu bisa jadi mempengaruhi hitung-hitungan kita. Tetapi yang kita bacakan tadi adalah yang kita rekap," ujarnya.
Menyinggung adanya sengketa selama proses rekapitulasi, menurut Rofik, tidak ada. Yang terjadi adalah keberatan dari saksi.
"Setiap keberatan kita akomodasi, lalu kita lakukan pencocokan, kita koreksi, sehingga hitungan yang semula tidak tepat, menjadi valid," katanya.
Rofik mengakui ada selisih perhitungan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Mertoyudan. Angkanya mencapai 476 suara.
Selisih angka itu telah dikoreksi sejak Kamis (29/2) sampai Sabtu (2/3) jam 22.00 WIB. "Kemudian dimasukkan ke dalam rekapitulasi sehingga menjadi valid," katanya.
- Viral! Sate Kambing Legendaris Di Demak
- Dulu Jalur Perdagangan Kerajaan, Kini Jadi Spot Hits!
- Pintu Berukir Peninggalan Sunan Kalijaga Simpan Ajaran Spiritual