MA Tolak Gugatan KKO, Perkara Pidana Perumahan Korpri Salatiga Berjalan

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu.

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi KKO, seorang staf Kelurahan di Salatiga menggugat pihak pengembang Perumahan Korpri Prajamulya Salatiga serta Pengurus Kota Korpri Salatiga.


Di waktu bersamaan, perkara pidana pembangunan Perumahan Korpri Salatiga ini ternyata masih berjalan ditangani Ditreskrimum Polda Jateng.

"Progres penanganan perkara/ kasus Perum Korpri Prajamulya Salatiga terdapat empat orang yang belum datang saat diundang untuk klarifikasi. Ke-4 nya diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami strokex seorang lagi telah meninggal dunia serta dua orang lainnya belum hadir," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu kepada RMOLJateng, Rabu (25/10).

Dengan demikian, ungkap dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan menindaklanjuti dengan kembali mengundang khusus yang belum datang.

"Kita undang kembali yang belum datang. Sedang yang sakit stroke kita klarifikasi di rumah," terang Satake.

Ia menandaskan, sejauh ini dari 67 saksi diajukan dan 63 saksi telah diklarifikasi.

Sementara, KKO sebagai Pemohon Kasasi / Tergugat III melawan PT Satria Saputra Graha Kaya, Dkk sebagai Para Termohon Kasasi/ Penggugat I, II, IV, V dan Ketua Dewan Pengurus Kota Korpri Salatiga, Dkk sebagai Para Turut Termohon Kasasi/ Para Turut Tergugat I dan II.

Dalam putusan MA tertuang dalam surat panggilan Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor: 1871K/ Pdt/ 2023 jo Nomor : 452/Pdt/ 2021/ PT SMG jo Nomor : 20/Pdt.G/2021/Pan Slt, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 melalui Jurusita Pengadilan Negeri Salatiga atas perintah dan ditunjuk oleh Ketua PN cq Panitera, untuk menjalankan pekerjaan memberitahukan kepada kuasa hukum KKO, dalam hal ini sebagai Pemohon Kasasi / Tergugat III, perihal Tentang Putusan MA pada hari Rabu (9/8) 2023 Nomor : 1871 K/Pdt/2023.

Adapun, poin dari putusan MA itu adalah menolak permohonan Kasasi dan Permohonan Kasasi KKO serta menghukum Pemohoy Kasasi / Tergugat III untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu.

Kepada RMOLJateng, KKO mengaku akan menyiapkan langkah Peninjau Kembali (PK) atas upaya memperjuangkan keadilannya.

Diakui KKO, PK ini sebagai upaya hukum terakhir mencari keadilan di dunia.

"Jika Allah belum berkehendak memberikan kemenangan di dunia untuk saya meski nanti sudah maksimal mencari via PK, ya nanti do akhirat ditagih semuanya," ujar KKO, melalui pesan singkatnya.

Seperti diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terus menyelidiki perkara polemik Perumahan KORPRI Salatiga khususnya yang ada di Perumahan Prajamulya, Kacamataan Argomulyo.

Puluhan ASN telah diperiksa penyidik dengan meminjam Gedung Korpri Salatiga selama dua hari berturut-turut.

Mereka yang dimintai keterangan terdapat nama-nama ASN Pemkot Salatiga baik aktif, pensiunan hingga anggota DPRD Salatiga aktif.