LSM LAPAAN RI Pertanyakan Keseriusan Penanganan Kasus Ilegal Logging Hutan Gempeng Sukoharjo

Setelah 5 bulan dilaporkan, kasus dugaan pencurian kayu sonokeling di Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Sukoharjo, belum juga ada perkembangan. LSM LAPAAN RI Jawa Tengah selaku pelapor menilai penanganannya terkesan lambat.


Ketua Umum LSM LAPAAN RI Jawa Tengah Dr. BRM Kusuma Putra, SH, MH kepada para awak media beberkan bahwa Perhutani telah melaporkan secara resmi ke Polres Sukoharjo  bahwa ada pencurian kayu atau Illegal logging di Dukuh Gempeng, Desa Bulu, Kecamatan Bulu. Tetapi sudah hampir 5 bulan kasus ini bergulir, namun pelapor sama sekali belum mendapatkan memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) baik dari Polsek maupun Polres. 

"SP2HP merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala," kata Kusuma, Kamis (12/1/2022).

Menurut Kusuma, SP2HP hukumnya wajib diberikan dan diberitahukan kepada Pelapor hasil penyidikannya. Karena merupakan amanat Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Mau dibawa kemana perkara ini dan apakah sudah ada penetapan tersangka. Temuan kami dilapangan, setidaknya ada 8 batang kayu sono keling yang dijarah. Diameternya diperkirakan sekitar 50 cm sampai 60 cm. Dengan diameter tersebut, hasil kajian kami tingginya bisa mencapai 4 meter lebih," kata. 

Kusuma menyebut, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang kuat, seperti dokumentasi foto tunggak kayu sono keling yang ditebang di lokasi kejadian, bukti transfer dari pembeli ke penjual. Bahkan, nama penjual, pembeli dan siapa saja yang turut serta menebang kayu tersebut.

"Kami memiliki data valid, siapa yang menebang, siapa yang membeli, kemudian ada bukti angka rupiah di foto kwitansi jual

beli kayu Sonokeling itu. Ini kan sudah terang benderang, tinggal nangkap saja," tegasnya.

Dikonfirmasi terkait perkembangan penyelidikan dugaan kasus pencurian kayu di hutan negara itu, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa langkah penyelidik terkait perkara pembalakan liar diantaranya sudah menerima limpahan pengaduan dari Polsek Bulu. 

"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan 4 orang saksi. Diantaranya mandor perhutani dan warga," kata Wahyu Nugroho.

Kemudian, saat ini sedang mengirimkan undangan klarifikasi 5 saksi untuk di klarifikasi diantaranya mantan lurah yang melaporkan ke Perhutani. Wahyu menegaskan, pihaknya serius menangani kasus pembalakan liar ini. 

Terpisah Susilo Winardi Wakil Administratur KPH Surakarta memasuki tahun 2022 belum ada lagi perkembangan penyelidikan. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat Kepolisian.

"Yang kami tahu, berdasarkan surat pemanggilan Mantri/KRPH kami bahwa untuk kasus tersebut sudah di ambil alih oleh Polres. Pak Mantri kami sudah dimintai klarifikasi terkait aduannya dan kronologisnya. Sementara baru sebatas itu yang kami ketahui. Di awal 2022 ini belum ada lagi perkembangan," kata Susilo.