LSM Gertak Siapkan Bukti, Niat Lapor Balik Oknum Mengaku Direktur Bumdes Berjo

Kejaksaan Negeri Karanganyar tangani kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan BUMDes, Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar. 


Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Seperti Sekretaris dan Bendahara BUMDes selaku pengelola tempat wisata. Terakhir Kejaksaan Negeri Karanganyar juga memanggil mantan Dirut BUMDes dan satu warga terkait.  

Koordinator LSM Gertak,  Agung Sutrisno sampaikan pihaknya menyikapi pemberitaan di beberapa media terkait pemanggilan dua saksi terakhir  yang telah dipanggil Kejari Karanganyar. Pihaknya akan melaporkan balik keduanya. Yakni Mantan Dirut BUMDes Supardi dan Sularno.  

Dasar pelaporan tersebut  karena keduanya diduga memberikan keterangan palsu saat dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana Bumdes Berjo beberapa waktu lalu.

Supardi saat memenuhi panggilan Kejari, kapasitasnya sebagai Direktur Bumdes Berjo periode  tahun 2008-2020. Sementara Sularno merupakan saksi dalam Laporan Pertanggungjawaban Direktur Bumdes Desa Berjo kepada Komisaris (kepala desa) tahun 2020 lalu.  

"Saudara Supardi bukanlah Direktur Bumdes Berjo. Saat itu Direktur Utama Bumdes adalah Sunaryo,’’ jelas Agung kepada wartawan Sabtu (5/2) sore.  

Agung juga menunjukkan bukti-bukti,  salah satunya dokumen penghentian dan pembubaran kegiatan oknum desa Berjo yang selama 11 tahun mengatasnamakan BUMDes mengelola wisata air terjun Jumog. 

Agung menyebut, pada 1 Oktober 2019 bertempat di Balai Desa Berjo digelar Musyawarah Desa (Musdes). Saat itu dihadiri Pj Kepala Desa Berjo, Camat Ngargoyoso, Kapolsek Ngargoyoso juga Danramil Ngargoyoso.  

"Hasil musyawarah adalah pembubaran kegiatan oknum desa Berjo yang selama 11 tahun mengatasnamakan BUMDes kelola air terjun Jumog," ucap Agung. 

Karena seluruh oknum tersebut menggunakan SK Pengangkatan palsu dari Kepala Desa Berjo periode 2008-2020 lalu secara otomatis kepengurusannya juga tidak sah.  

Setelah penghentian tersebut, pengelolaan dilakukan oleh Paguyuban Ketua RW dan Ketua RT desa Berjo. Sambil menunggu dilantiknya kepala desa yang baru.

Sementara terkait Sularno,  Agung menyebut saat dilakukan pembacaan Lpj Bumdes yang dihadiri semua Muspika dan 50 RT dan RW di Berjo dan anggota Bumdes Berjo, Sularno yang mengaku menjadi saksi. Padahal Sularno juga bukan merupakan salah satu undangan.

"Lpj itu dibacakan di hadapan  peserta yang diundang. Yang tanda tangan cukup Dirut Bumdes dan Kades serta Muspika jika diperlukan. Dan tidak perlu ada saksi,” tandas Agung.  

Seperti diketahui Kejari Karanganyar telah meminta keterangan keduanya terkait dugaan korupsi di Bumdes Berjo.