Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kota Semarang klarifikasi terkait kabar dugaan pungutan liar (pungli) dilakukan oknum kepada pedagang kaki lima (PKL).
- Masyarakat Butuh Tempat Nyaman dan Sarana Prasarana Publik Lengkap
- Panglima TNI Perintahkan Lakukan Tracing Jika Ada Warga Positif Covid-19
- Artis Okan Kornelius Beri Semangat dan Bantu Vitamin Untuk Nakes Sukoharjo
Baca Juga
Ketua Koordinator LPMK Kota Semarang, Ahmad Fuad mengakui, ketidaknyamanan kabar tersebut dan meluruskan jika hal tersebut tidak benar.
"LPMK sudah dapat dana untuk fasilitasi kegiatan di kelurahan, kecamatan, hingga kota. Kemarin statemen Plt Kepala Dinas Perdagangan, LPMK se-Kota Semarang seolah-olah terkesan pungli padahal itu tidak benar," kata Fuad saat audiensi dengan Dinas Perdagangan, Selasa (1/8).
Pihaknya mengetahui, sesuai aturan LPMK tidak diperbolehkan menarik pungutan termasuk retribusi kepada PKL. Oleh sebab itu, dia menegaskan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum mengatasnamakan LPMK.
Wakil Ketua Koordinator LPMK Kota Semarang, Suwarno Widodo mengatakan, selama ini banyak pihak menghubungi LPMK terkait hal tersebut sehingga berharap pertemuan ini suasana menjadi lebih baik.
"LPMK yang selama ini dianggap pungli. Kami tidak merasa melakukan itu. Mohon disampaikan LPMK di Semarang tidak ada yang pungli. Dengan ini, kami harap mama baik LPMK tidak tercemar lagi," ucap Suwarno.
- Ratusan Siswa SMP Muhammadiyah PK Solo Bersihkan Lingkungan
- Kota Semarang Mulai Melakukan Vaksinasi Pelajar
- Menko PMK : Tidak Ada Cuti Bersama Pada Natal dan Tahun Baru