Lindungi Situs Kuno, Banjarnegara dan Kemenkumham Bahas Raperda Cagar Budaya

Cungkup Petilasan Ki Ageng Giring di Banjarnegara yang menjadi cagar budaya. dok TACB Banjarnegara
Cungkup Petilasan Ki Ageng Giring di Banjarnegara yang menjadi cagar budaya. dok TACB Banjarnegara

Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya. Rapat digelar daring pada Rabu (23/4) dan diikuti para pemangku kepentingan dari kedua belah pihak.


Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, Heny Andriana menekankan pentingnya harmonisasi dalam proses legislasi daerah. "Harmonisasi adalah tahap krusial untuk memastikan Raperda tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi, " ujar Heny.

Menurut Heny, Raperda ini nantinya akan mengatur pengelolaan dan pelestarian cagar budaya di Banjarnegara, wilayah yang dikenal dengan julukan Kota Dawet Ayu. 

Tim Kemenkumham Jateng memberikan sejumlah catatan kritis. Mulai dari revisi frasa multitafsir, penyelarasan sistematika penulisan, hingga perbaikan klausul hukum. Semua masukan diarahkan agar Raperda selaras dengan standar pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Pemerintah berharap, proses ini mempercepat penyusunan Raperda final dan menjadikannya sebagai payung hukum perlindungan cagar budaya di Banjarnegara," katanya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Banjarnegara, Heni Purwono, menyambut positif inisiatif ini. “Perda adalah langkah awal paling minimal dalam perlindungan. Setelahnya, tantangan lebih besar menanti, yaitu pelestarian dan pemanfaatan cagar budaya secara partisipatif,” kata Heni.

" Langkah ini sebagai mimpi sepuluh tahun lalu yang akhirnya mulai nyata." kata Heni yang juga mengajar sejarah di SMAN 1 Sigaluh dan menjabat sebagai Ketua AGSI Jawa Tengah. 

TACB berperan strategis dalam kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya. “Tanpa penetapan, pelestarian akan kehilangan arah.” kata Heni. Raperda ini diharapkan menjadi tonggak awal penguatan identitas budaya dan sejarah Banjarnegara di tengah arus modernisasi.