Suhu politik di Kota Semarang mulai memanas. Lima tokoh mulai mengajukan diri untuk menjadi calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Gubernur Jateng Jalin Kerja Sama Dengan Lemhanas Tentang Analisis Ketahanan Wilayah
- Reaktivasi Infrastruktur Transportasi Publik Di Jawa Barat Perlu Dukungan Anggaran Besar
Baca Juga
"Dua orang yang mendaftar walikota adalah Soemarmo HS dan AS Sukawijaya alias Yoyok Sukawi. Adapun peminat kandidat wakil walikota adalah Ady Setiawan, Tazkiyyatul Muthmainnah dan Bambang Eko Purnomo," ujar Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun, saat dikonfirmasi di Kantor DPC PKB Kota Semarang, Rabu, (8/5).
Mahsun memastikan, lima tokoh itu sudah mengambil formulir pendaftaran untuk penjaringan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Mahsun menjelaskan, lima pendaftar tersebut telah dikenal masyarakat kota Semarang Karena sudah sering masuk berita media. Mereka berasal dari unsur politisi dan unsur profesional.
“Kita tahu, Pak Marmo adalah mantan Walikota Semarang. Mas Yoyok angota DPR RI,” kata Mahsun .
Sedangkan Tazkiyyatul Muthmainnah alias Mbak Iin, adalah anggota DPRD Jateng dari Dapil Kota Semarang. Demikian pula Bambang Eko Purnomo, anggota DPRD Jateng.
Sedangkan Ady Setiawan adalah direktur PDAM Indramayu, yang pernah menjadi direktur PDAM Grobogan dan Jember.
Adapun kandidat yang telah resmi mendaftar dengan berkas lengkap adalah Ady Setiawan alias Mas Wawan
Mahsun menjelaskan, setelah DPC PKB Kota Semarang menerima pendaftaran secara resmi, pihaknya akan membawa berkas itu ke DPW PKB Jawa Tengah untuk diverifikasi dan dilanjutkan dikirim ke Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB.
DPP PKB akan memutuskan siapa calon yang diberi rekomendasi sebagai pasangan walikota dan wakil walikota.
Surat rekomendasi dari DPP PKB itu kemudian dikirim ke DPC PKB Kota Semarang, dan dipergunakan mendaftar ke KPU Kota Semarang.
Hal itu, kata dia, merupakan proses yang diatur oleh Undang-Undang maupun oleh KPU.
“Nantinya surat rekomendasi berisi nama pasangan walikota dan wakil walikota,” pungkas dia.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Gubernur Jateng Jalin Kerja Sama Dengan Lemhanas Tentang Analisis Ketahanan Wilayah
- Reaktivasi Infrastruktur Transportasi Publik Di Jawa Barat Perlu Dukungan Anggaran Besar