Lima Anggota Bawaslu Sragen Jalani Sidang Kode Etik Oleh DKPP

Lima orang anggota Bawaslu Sragen menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena ada dugaan melanggar kode etik.


Bertempat di kantor KPU Solo yang terletak di jalan Kahuripan Utara, Sumber.

Lima anggota Bawaslu Kabupaten Sragen tersebut antara lain yaitu Dwi Budhi Prasetya, Edy Suprapto, Widodo, Raras Mulatsih DK, Khoirul Huda sebagai Teradu I-V.

Kelimanya diadukan oleh Mei Dwi Yuliana.

Anggota DKKP sekaligus Ketua Majelis Sidang, Alfitra Salamm

mengatakan, agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta keterangan dari para saksi.

Kita sudah meminta penjelasan dari saksi dan pihak terkait, namun kami dari DKPP memutuskan untuk (lanjut) sidang ke dua," jelasnya, Jumat (18/9).

Nantinya di sidang kedua, akan mengundang KPU Sragen dan parpol untuk menjelaskan dalam  persidangan kedua yang akan kembali digelar.  

"Kami ingin putusan DKPP ini adil seadil-adilnya untuk kedua pihak," tandasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetyo saat persidangan menyampaikan jika anggotanya itu tidak bersalah dan sudah sesuai prosedur.

Bahkan yang bersangkutan juga telah menunjukkan surat pengunduran diri dari DPC PKB Sragen sejak 12 Juli 2014 lalu.

Saat itu, Setyo Murniati sudah melewati proses seleksi secara bertahap baik administrasi, tes tertulis hingga wawancara

sebelum akhirnya dinyatakan lolos di Panwascam Tanon.

"Semua tahapan juga sudah dilewati oleh yang bersangkutan (Setyo Muniati)," imbuhnya.

Diketahui kasusnya berawal dari laporan Mei Dwi Yuliana menyebut lima orang terlapor diduga tidak profesional dan tidak cermat dalam melantik Panwas Kecamatan Tenon terpilih Setyo Murniati.

Pasalnya yang bersangkutan (Setyo) diduga  masih tercatat sebagai pengurus Partai PKB periode 2013-2018 dan 2018-2023. Bahkan pernah mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sragen pada Pemilu 2014.