Lengkingan Gerinda Tandai Deklarasi 'Jateng Zero Knalpot Brong' Polres Boyolali

Knalpot brong hasil penindakan dimusnahkan saat apel Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di mapolres Boyolali, pada hari Minggu (14/1). Foto : Erna Yunus B
Knalpot brong hasil penindakan dimusnahkan saat apel Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di mapolres Boyolali, pada hari Minggu (14/1). Foto : Erna Yunus B

Ditandai pemusnahan knalpot brong hasil penindakan, jajaran Polres Boyolali mengadakan apel Deklarasi Jateng Zero knalpot brong di mapolres Boyolali, pada hari Minggu (14/1).


Kegiatan di pimpin Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi ini, sebagai upaya mengatasi penggunaan knalpot brong menjelang kampanye terbuka.

Turut hadir dalam Apel Dandim 0724 Boyolali Letkol Inf. Wiweko wulang widodo, serta perwakilan Pejabat Forkopimda Kabupaten Boyolali, KPU, Bawaslu, Dinas Perhubungan, perwakilan partai politik, Ormas, Mahasiswa, Pelajar serta komunitas otomotif di Kabupaten Boyolali.

"Deklarasi ini wujud senergitas TNI-Polri bersama-sama elemen Pemerintah, Masyarakat, Komunitas otomotif wilayah Boyolali, dan seluruh perwakilan Partai peserta Pemilu," kata Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi.

Apel deklarasi "Jateng Zero Knalpot Brong" ditandai pula Pembacaan Ikrar dan penandatangan deklarasi oleh seluruh elemen masyarakat yang hadir, dengan tujuan turut berkomitmen zero knalpot brong di wilayah Boyolali.

Sementara, dalam pemusnahan knalpot brong merupakan hasil penindakan selama bulan Januari 2024 oleh Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus menambahkan untuk keamanan dan kenyamanan seluruh aktivitas masyarakat diimbau seluruh lapisan masyarakat serta para stakeholder mendukung upaya Kepolisian memberantas, meniadakan knalpot brong yang sudah cukup lama meresahkan masyarakat.

"Dengan demikian, pada saat pelaksanaan kampanye terbuka nanti, masyarakat dapat tertib, mematuhi peraturan lalu lintas dan khususnya tidak menggunakan knalpot brong, karena saat ini penggunaan knalpot brong sangat dilarang, dan akan ditindak tegas serta akan dilakukan pemusnahan," tandas Kapolres

Deklarasi Jateng anti Knalpot Brong hari ini diselenggarakan secara serentak di wilayah jawa tengah.

Kegiatan bertujuan menciptakan suasana Pemilu 2024 damai, sejuk dan nyaman tidak mengganggu semua pihak ketika di selenggarakannya kampanye dari masing-masing partai.

Harapannya semuanya mendukung, dapat mematuhi aturan untuk tidak menggunakan Knalpot Brong.

"Kita sama-sama sepakat untuk melarang penggunaan knalpot Brong di jalan-jalan yang dapat mengganggu ketertiban kenyamanan pengguna jalan atau orang disekitarnya," imbuhnya.