Lebaran Usai, Inilah Strategi Pemerintah Dukung Kelancaran Arus Balik Di Lintas Penyeberangan Bakauheni - Merak

Djoko Setijowarno, Dokumentasi/RMOLJawaTengah
Djoko Setijowarno, Dokumentasi/RMOLJawaTengah

Semarang - Pengaturan pembagian jenis kendaraan di tiga pelabuhan telah melancarkan proses penyeberangan pemudik dari Merak ke Bakauheni. Selama ini arus balik dari Bakauheni ke Merak relatif lancar.

Alhamdulillah, Lebaran 1446H sudah selesai saatnya masyarakat kembali ke perantauan. Berbagai kesiapan telah dilakukan pemerintah guna mendukung kelancaran arus balik Lebaran yang diprediksi akan terjadi pada 5 - 6 April 2025. Salah satu titik krusial yang perlu menjadi perhatian yaitu penyeberangan Bakauheni-Merak. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan dan orang yang mudik melalui lintas ini cukup banyak.

PT ASDP Indonesia Ferry mencatat selama periode H-10 hingga hari Lebaran (21-31 Maret 2025) total jumlah kendaraan yang menyeberang dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan BBJ Bojonegara tercatat sebanyak 225.400 unit dengan total jumlah orang atau penumpang sebanyak 885.828 orang. Tentunya dengan jumlah sebanyak ini maka perlu ada strategi guna mengantisipasi potensi kepadatan yang akan terjadi khususnya pada hari puncak arus balik.

Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu telah dipersiapkan untuk melayani angkutan barang. Kapasitas parkir 1.070 kendaraan menggunakan ticketing manual. Selain Dermaga PT WIKA Beton juga telah disiapkan untuk para pemudik yang menggunakan sepeda motor (dermaga tiba bongkar berangkat). Dermaga PT WIKA Beton memiliki kapasitas parkir sekitar 200 kendaraan besar atau 400 kendaraan kecil, menerapkan sistem online (Ferizy). Sedangkan Pelabuhan penyeberangan Bakauheni akan diperuntukkan bagi sepeda motor, kendaraan pribadi roda empat dan bus. Kapasitas parkir 6.000 kendaraan. PT ASDP Indonesia Ferry telah menerapkan sistem online (Ferizy). Beroperasi 24 jam data okupansi tertinggi antara jam 12.00 - 16.00 WIB.

 Data dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) (2025), ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar sepanjang 140,4 km. Ruas tol ini semula dikelola PT Hutama Karya (Persero) dari 2019 hingga Juni 2023. Sejak Juni 20243 pengelola beralih ke PT Bakauheni Terbanggi Besar (INA). Ruas tol ini memiliki 11 gerbang, 55 gardu transaksi, 8 Patroli Jalan Raya (PJR), 26 Video Massage System (VMS), 6 overpass, 9 interchage, 2 jembatan penyeberangan orang (JPO), 289 circuit central television (CCTV),

Panjang jalan nasional di Provinsi Lampung 1.292,21 km. Lintas Timur 285,96 km, Lintas Tengah 323,14 km, Lintas Barat 312,89 km, Lintas Penghubung 341,58 km dan di dalam Kota Bandar Lampung 28,68 km.

Prediksi kondisi Semester II tahun 2024 dalam kondisi mantap sepanjang 1.217,36 km (93,75 persen) dan kondisi tidak mantap 81,12 km (6,25 persen). Sedangkan di jalan nasional terdapat 433 jembatan dengan panjang 11.908,79 km. Dalam kondisi baik 12 jembatan (216,40 km), kondisi sedang 402 jembatan (10.624,79 km), kondisi rusak ringan 19 jembatan (1.067,60 km).

Data dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung (2025), menyebutkan potensi kepadatan lalu lintas di jalur arteri karena pasar tumpah di 6 lokasi, yaitu Pasar Liwa, Pasar Krui, Pasar Unit II Tulang Bawang, Plaza Bandar Jaya, Pasar Natar, dan Pasar Pringsewu. Sementara potensi kepadatan lalu lintas di tempat wisata ada di 6 lokasi, yaitu Slanik Waterpark, Pantai Arang, Kota Bandar Lampung (Museum Lampung, Taman Wisata Lembah Hijau, Lengkung Langit Dua), Air Terjun Way Tebing Cepa dan Makam Raden Inten, Pantai Minang Rua dan Pantai Way Muli, dan Pantai Rio by the Beach, Pantai Semukuk, Pantai Kedu, Pantai Kedu Warna.

Sebaran potensi Pasar Tumpah yang dapat menyebabkan hambatan samping khususnya di Jalan Nasional (akibat kios dan alat transportasi tradisional seperti becak dan delman). Adanya Potensi Pasar Tumpah menyebabkan kemacetan lalu lintas pada puncak arus mudik/arus balik khususnya pada jam operasi (06.00 - 09.00)

Data dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung (2025), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan saat ini mengelola dua terminal tipe A, yaitu Terminal Tipe A Rajabasa (Bandar Lampung) dan Terminal Tipe A Betan Subing (Kab. Lampung Tengah, belum beroperasi). Memiliki tiga pelabuhan penyeberangan, yaitu Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Pelabuhan Sungai Wiralaga (belum beroperasi), dan Pelabuhan Danau Lumbok (belum beroperasi). 

Selain itu dalam hal pengawasan kendaraan barang, ada tiga UPPKB (Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor), yaitu UPPKB Way Urang, UPPKB Belambangan Umpu (belum beroperasi), dan UPPKB Simpang Pematang (belum beroperasi). Selama musim mudik ini UPPKB difungsikan sebagai rest area bagi para pemudik yang melalui jalur arteri.

Terminal Tipe A Rajabasa, sekarang sudah sangat kondusif, apalagi setelah dilakukan pembenahan semakin membuat nyaman pengguna terminal. Tidak ada lagi aksi kriminal masa lalu (seperti jambret dan copet). Terminal ini beroperasi 24 jam dimana selain melayani bus AKAP, terminal ini juga melayani bus AKDP yang siap menghantarkan masyarakat setidaknya ke 15 Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Lampung.

Sebaran layanan Bus AKAP ke arah Bengkulu dan Padang sebanyak 97 bus, arah OKU dan Lahat (66 bus), arah Palembang, Jambi, Pekanbaru, Medan dan Banda Aceh (445 bus) dan arah Pulau Jawa (196 bus).

Pemudik yang menggunakan sepeda motor, dimulai dari turunnya pemudik dari Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni dengan tujuan menuju kota-kabupaten di Provinsi Lampung. Sebagian besar mereka menggunakan jalan nasional. Sebagai contoh tujuan Bandar Lampung, Terbanggi Besar dan Kotabumi pemudik dapat menggunakan jalan lintas Tengah. Sementara, untuk tujuan Pringsewu, Kota Agung, Bengkunat pemudik dapat melanjutkan ke lintas barat dari Kota Bandar Lampung.

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni mengoperasikan 73 kapal yang saat ini hanya 67 kapal yang siap beroperasi (6 kapal eksekutif 60 menit dan 61 kapal reguler 90 menit). Sedangkan 4 kapal tidak siap operasi, yaitu KM Labitra Karina, KM Nusa Putera, KM Nusa Dharma dan KM Caitlyn. Setiap hari kisaraan 31 - 42 kapal yang dapat beroperasi.

Saat arus balik nanti, sepeda motor, mobil pribadi dan bus menggunakan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Pelabuhan Ciwandan tidak digunakan, sebab jaringan jalan menuju Pelabuhan Ciwandan, setelah lebaran digunakan sebagai jalur wisata. Dapat digunakan hanya dimalam hari dan tidak efektif.

Pemberlakuan Delaying System

Sistem pelambatan atau penundaan (delaying system) diberlakukan untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni. Sistem ini bertujuan untuk memperlambat kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, jika sudah terjadi kepadatan hingga pintu masuk pelabuhan. Sistem ini memanfaatkan area penyanga (buffer zone) untuk delaying system, screening ticket, dan rest area serta penjualan tiket Ferizy (contingency). Pemudik sebelum memasuki kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni wajib dipastikan sudah memiliki tiket kapal sesuai jadwal.

Total 1.910 kendaraan kecil yang dapat ditampung baik di rest area Jalan Tol Trans Sumatera maupun di jalan arteri. Area penyangga di Jalan Tol Tran Sumatera berada di Rest Area KM 87B (250 kendaraan kecil), Rest Area KM 67B (80 kendaraan kecil), Rest Area KM 49B (250 kendaraan kecil), Rest Area KM 33B (80 kendaraan kecil), dan Rest Area KM 20B (250 kendaraan kecil ).

Sedangkan di jalan arteri (jalan nasional) berada di tiga lokasi, yaitu Terminal Agrobisnis Gayam (50 kendaraan kecil), RM Gunung Jati (100 kendaraan kecil), dan Kantor Lama Karantina Pertanian (30 kendaraan kecil).

Berdasarkan data Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Bakauheni Kementerian Perhubungan menyebutkan pihaknya telah mempersiapkan Penambahan area buffer zone di Pelabuhan Penyeberangan PT Bandar Bakau Jaya (BBJ). Terletak di area depan pintu masuk Pelabuhan PT. BBJ dengan luas sekitar 1,5 hektar, kapasitas kendaraan 350 unit. Sementara, area dermaga Pelabuhan PT. BBJ dengan luas memiliki luas sekitar 1,5 hektar dengan kapasitas 1.070 kendaraan campur.

 

Jika terjadi kepadatan dan keadaan darurat, kapal LCT yang ada di Pelabuhan PT. Bandar Bakau Jaya akan di sandarkan di Tersus Pelabuhan PT. Sumur Makmur Abadi. Terminal Khusus (Tersus) PT SEAPI difungsikan untuk tempat landing dan take off helikopter bagi instansi yang akan menyelenggarakan monitoring angkutan lebaran. Kantong parkir dialihkan dari PT SEAPI ke PT Sumur Makmur Abadi.

Layanan KA Dan Perlintasan Sebidang Di Lampung

Ada dua jenis layanan KA di Stasiun Tanjungkarang, yaitu KA Rajasaba (Tanjungkarang – Kertapati) dan KA Kuala Stabas (Tanjungkarang - Baturaja). Meskipun saat ini Bandar Lampung - Palembang telah terhubung dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dimana waktu perjalanan lebih cepat, namun PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat jumlah okupansi di lintas ini masih cukup tinggi.

Untuk itu maka selama masa angkutan lebaran PT KAI Divre IV Tanjungkarang melakukan penambahan kereta dari Stasiun Tanjungkarang. Semula, KA Rajabasa terdiri dari 5 kereta penumpang dan 1 kereta makan, bertambah jadi 8 kereta penumpang dan 1 kereta makan. Demikian pula dengan KA Kuala Stabas, semula 4 kereta penumpang dan 1 kereta makan, menjadi 4 kereta penumpang, 1 kereta disabilitas dan 1 kereta makan. Harga tiket tidak naik, karena mendapat public service obligation (PSO), sehingga kedua kereta ini tetap disukai masyarakat. Dalam sehari dari Stasiun Tanjungkarang diberangkatkan 1 kali KA Rajabasa (jam 8.30) dan dua kali KA Kuala Stabas (jam 6.30 dan 13.30).

Hal lainnya terkait kecelakaan di perlintasan sebidang. Akhir-akhir ini, kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang meningkat. Korban terbanyak bukan berasal dari warga yang sering melintas. Namun, warga yang jarang melintas dan kurang memperhatikan rambu pentunjuk adanya perlintasan sebidang jalan rel dengan jalan raya.

Total perlintasan sebidang di Provinsi Lampung sebanyak 139 Jalur Perlintasan Langsung (JPL). Statusnya 37 JPL resmi dan 102 JPL tidak resmi. Kewenangan nasional 5 JPL, Pemerintah Provinsi Lampung 1 JPL, Pemkab/Pemkot 27 JPL dan lain-lain 114 JPL. Selain itu ada 107 JPL tidak terjaga dan 17 JPL rawan tamperan. Dari 107 JPL yang tidak terjaga, terdiri dari 26 JPL resmi tidak dijaga dan 81 JPL tidak resmi tidak dijaga. Sedangkan dari 17 JPL rawan temperan ada 5 JPL dijaga dan 12 JPL tidak dijaga.

Data kecelakaan dari Divisi Regional IV Tanjung Karang (Lampung), tercatat sejak tahun 2024 hingga saat ini, terjadi 29 kejadian kecelakaan. Sebanyak 55% sepeda motor, 23% mobil dan 22% truk barang.

Diperlukan kehati-hatian pemudik ketika melintas di perlintasan sebidang. Memperhatikan rambu dan menengok kanan dan kiri sebelum melintas.

Masih Tetap Ada Dan Ada Tambahan

Pemudik sepeda motor dari Pulau Sumatera menyeberang melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni bersama pemudik pejalan kaki, kendaraan pribadi, pick up , bus dan angkutan umum menuju Pelabuhan Penyeberangan Merak. Jika terjadi ketersendatan atau penyumbatan (congestion), dapat dialihkan ke Pelabuhan PT Wika Beton untuk pemudik sepeda motor. Sementara angkutan barang (logistik) tetap menggunakan Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Muara Pilu menuju Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara.

Ingat, penumpang yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni wajib telah memiliki tiket karena PT ASDP memastikan tidak ada penjualan tiket di area pelabuhan. Terdapat ketentuan area geofencing bagi calon penumpang yang akan membeli tiket penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Geofencing ditetapkan 4,24 km dari titik tengah bagian  terluar  Pelabuhan  Bakauheni  dengan acuan  titik terjauh  adalah Ex- Kantor Balai  Karantina  Pertanian - Lintas Tengah. Penumpang harus sudah membeli tiket sebelum memasuki Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Pembatasan beroperasi angkutan barang pada periode Angkutan Lebaran masih berlaku berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perjalanan yang lebih lancar bagi semua pengguna jalan. Selain itu kebijakan ini juga untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2025.

Pola operasi Tiba Bongkar Berangkat (TBB) dipersiapkan. Instansi yang terkait dengan itu sudah menyiapkan dermaga di Pelabuhan Merak dan BBJ Bojonegara untuk menerima kapal yang melakukan pola TBB dari Pulau Sumatera (Pelabuhan Bakauheni, Wika Beton, BBJ Muara Pilu, dan Sumur Makmur Abadi).

Diharapkan kelancaran arus mudik di Pelabuhan Merak dapat terulang kembali pada arus balik di Pelabuhan Bakauheni. Agar memperlancar proses sandar, kedua Pelabuhan Penyeberangan (Merak dan Bakauheni) perlu dibangun break water (pemecah ombak). Adanya break water akan menambah jumlah kapal yang bersandar dan mempercepat waktu proses antrean kapal bongkar muat.  

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat