LBH Dera Dan Rutan Demak Lakukan MOU Untuk Pelayanan Hukum Bagi Tahanan

Pelaksanaan MOU Antara LBH Dera Dengan Rutan Kelas IIB Demak, Selasa (25/06). Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah
Pelaksanaan MOU Antara LBH Dera Dengan Rutan Kelas IIB Demak, Selasa (25/06). Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah

Demak - Rumah Tahanan Negara (rutan) Kelas IIB Demak telah mengambil langkah signifikan dalam meningkatkan pelayanan hukum  dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepakatan Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum Demak Raya (LBH Dera) di lapangan Rutan Demak, Selasa (25/06).

Kepala Rutan Demak, Heri Mujiono, menyampaikan penandatangan MOU tersebut merupakan wujud komitmen Rutan Demak untuk memastikan bahwa setiap tahanan mendapatkan akses terhadap keadilan dan pendampingan hukum yang memadai.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja sama ini. Dengan dukungan dari LBH Demak Raya, kami yakin dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih baik kepada para Tahanan, sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik,” ujar Heri Mujiono, kepada RMOLJateng.

Sementara itu, Sekretaris LBH Demak Raya, Abdul Rokhim, menyampaikan untuk masyarakat terutama kalangan menengah kebawah seringkali memiliki perspektif berbeda mengenai hukum. Ia menyebut bahwa sebagian orang beranggapan mencari bantuan hukum merupakan sebuah proses yang rumit dan membutuhkan biaya tidak murah.

"Oleh sebab itu, pemerintah mengatur program lembaga bantuan hukum gratis melalui adanya LBH, salah satunya LBH Dera dimana sebagai organisasi kemasyarakatan kami bukanlah sebuah lembaga komersial. Pasalnya pemberian layanan dari tempat ini adalah gratis alias cuma-cuma," ucal Rokhim.

Dalam kesempatan sama Direktur LBH Demak Raya, Slamet Haryanto, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif Rutan Demak. Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya bermanfaat bagi para warga binaan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam upaya penegakan hukum yang lebih adil dan merata.

"Kerja sama antara Rutan Demak dan LBH Demak Raya meliputi berbagai aspek layanan hukum, termasuk konsultasi hukum, pendampingan dalam proses peradilan, serta penyuluhan hukum bagi para warga binaan," pungkasnya.

Dengan adanya MOU ini, baik Rutan Demak dan LBH Dera diharapkan dapat tercipta sinergi yang positif dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Rutan Demak.