Insiden terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten yang menewaskan 41 orang harus menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan HAM.
- Korban Meninggal Kebakaran di Lapas Tangerang jadi 46 Orang
- Warga Binaan Rutan Salatiga Gelar Doa Bersama Untuk Korban Kebakaran Lapas Tangerang
- Antisipasi Adanya Korsleting Listrik , Rutan Salatiga Cek Jaringan Listrik
Baca Juga
Evaluasi dari insiden yang melukai puluhan warga binaan penjara bertujuan agar peristiwa serupa tidak terjadi kembali.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan ucapan bela sungkawanya kepada seluruh keluarga korban.
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang Banten tersebut merupakan pelanggaran HAM.
"Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia,” tegas Usman, Rabu (8/9).
Usman menambahkan, pelanggaran HAM terhadap para tahanan dan terpidana tercermin pada tempat atau kondisi dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan.
"Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas esehatan,” imbuhnya.
Anggota Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia RBA menegaskan, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat.
Dalam pandangan Usman, tempat penahanan harus menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kapasitas penjara yang terbatas dengan jumlah penghuni yang berlebihan adalah akar masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,” tutupnya.
- Kemenkumham Jateng Sabet Penghargaan Terbaik Penyusunan Laporan Keuangan
- Terdaftar di Kemenkumham, Pj Bupati Magelang Resmikan Bumdes Telomoyo Pandean
- Mahfud MD Minta Polri Tindak Tegas Pendeta Saifuddin Ibrahim yang Minta 300 Ayat Al Quran Dihapus