Langgar PPKM, Marabunta dan Hollywings Semarang Disegel Polisi

Peringatan bagi pelaku usaha hiburan di Kota Semarang untuk tetap mematuhi aturan PPKM Level 1 kalau tidak ingin bernasib sama seperti Marabunta dan Hollywings.


Dua tempat hiburan yang ada di kawasan Kota Lama ini terpaksa disegel oleh Polrestabes Semarang karena melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, Selasa (26/10/2021) dinihari.

Penyegelan dilakukan setelah Sat Reskrim Polrestabes Semarang menemukan masih beroperasinya Marabunta dan Hollywings pada pukul 00.05 dan 00.10. 

Padahal sebagaimana diketahui, dengan status PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi,  mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. 

"Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," tutur Wali Kota Semarang.

Untuk itu lanjut Hendi, panggilan akrabnya, agar tidak terjadi kasus serupa, pihaknya  meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan. 

"Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamana kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," tekan Hendi.

Senada, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan, seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi Wali Kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya. 

"Dinihari tadi kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel. Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan Marabunta dan Hollywings itu akan dilakukan hingga proses olah TKP dan  penyidikan awal dianggap cukup. 

"Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Wali Kota nya kan ada dan Kami tegas untuk penanganan covid ini," tuturnya.

Untuk diketahui, dari penyegelan Marabunta dan Hollywings, sebanyak 10 orang dari unsur management diperiksa. Selain itu 45 pengunjung dan 2 pemain musik juga menjalani penyidikan polisi.