Petugas Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang laksanakan penertiban peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Dalam operasi penertiban itu para pedagang kembang pinggir Jalan Pandanaran, Semarang, jadi sasaran ditertibkan.
- Kurang Dari 2 Pekan, Opsen PKB Blora Hasilkan PAD Rp2,5 Miliar
- Gubernur Jateng Jalin Kerja Sama Dengan Lemhanas Tentang Analisis Ketahanan Wilayah
- Pemkot Semarang Segera Cairkan Dana Bantuan Rp25 Juta Per Rukun Tetangga Mulai Juli
Baca Juga
Para pedagang kaki lima (PKL) itupun tidak memberikan perlawanan dan patuh terhadap petugas. Mereka akhirnya memilih untuk pindah dan bubar tidak berjualan di trotoar.
Petugas Satpol PP dalam operasi penertiban tersebut mendapatkan barang-barang sitaan dagangan para pedagang. Operasi penertiban seperti itu bakal diadakan rutin Satpol PP Kota Semarang.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa, mengatakan pihaknya menertibkan PKL mau pun pengemis, gelandangan, serta orang terlantar atau PGOT dalam penegakan Perda.
"Kita menertibkan PKL, PGOT dan termasuk baliho melanggar peraturan dalam operasi penegakkan Perda. Dengan demikian, Kota Semarang diharapkan bersih dan nyaman dari berbagai macam gangguan meresahkan masyarakat," kata Da Costa, Senin (10/06).
Patroli serta penertiban dilakukan Satpol PP Kota Semarang rutin hampir setiap hari. Petugas saat melaksanakan patroli menyisir beberapa lokasi sekaligus untuk menertibkan berbagai gangguan dirasa meresahkan bagi masyarakat.
Selain menyisir beberapa jalan protokol di Kota Semarang, petugas juga melaksanakan patroli di sejumlah pasar tradisional untuk tertibkan para PKL jualan sembarangan tempat.
"Nanti akan kita laksanakan rutin menerjunkan beberapa tim patroli. Cakupan wilayah dan peraturan ditertibkan juga akan terus ditambah, agar demi mewujudkan Kota Semarang nyaman dan bebas dari berbagai macam gangguan ketertiban umum," tegas Da Costa.
- Polres Pemalang Gelar 3 Perkara Di Konferensi Pers, Berikut Salah Satu Perkaranya!
- Intens Berlatih, PMR Spensawa Juara Umum COMPARA
- Apakah Ormas Berhak Menjadi Negara Di Dalam Negara?