Langgar Keimigrasian, PN Pekalongan Denda WNA Pakistan Rp5 Juta

Proses persidangan Amjah Ali Shah, warga negara Pakistan di Pengadilan Negeri Pekalongan. Dok.RMOLJateng
Proses persidangan Amjah Ali Shah, warga negara Pakistan di Pengadilan Negeri Pekalongan. Dok.RMOLJateng

Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan didenda Rp 5 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan karena terbukti melanggar pidana keimigrasian.


Denda itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (25/1). WNA bernama Amjah Ali Shah itu, tidak melaporkan alamat tempat tinggalnya selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Pemalang, Ari Widodo, menuturkan, Amjah Ali Shah melanggar Pasal 116 Juncto Pasal 71 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Kami melakukan pemeriksaan di rumah yang bersangkutan di perumahan GSM Kajen, Pekalongan. Kami menemukan dokumen imigrasinya tidak valid dan ia tidak melaporkan alamatnya. Ini merupakan pelanggaran pidana keimigrasian,” kata Ari melalui siaran pers, Sabtu (27/1) sore.

Amjah Ali Shah merupakan salah satu dari beberapa orang asing yang ditangkap oleh tim Imigrasi Pemalang dalam operasi Jagratara pada 27 Desember 2023. 

Saat itu, tim menemukan bahwa dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya sudah kedaluwarsa dan tidak diperbarui.

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, kasus Amjah Ali Shah kemudian dilimpahkan ke PN Pekalongan dengan nomor register No.1/Pid.C/2024/PNPKL. 

Dalam persidangan, Amjah Ali Shah mengaku bersalah dan menerima hukuman denda yang dijatuhkan hakim.

“Pelanggaran ini termasuk tindak pidana ringan, tetapi kami tetap memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Kami juga sudah melaporkan hasilnya ke pimpinan,” ujar Ari Widodo.