Satpol PP Kota Semarang bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap outlet yang menjual minuman beralkohol yang ada di Kota Semarang, Kamis (9/3).
- Kapolres Pemalang: Jumlah Kejahatan Konvensional Turun 26 Persen Sepanjang 2021
- Layanan Humanis Polres Pemalang, Bagikan Air Mineral Saat Antrian Padat Di Samsat
- DPRD Kota Semarang Minta Pemkot Cari Solusi Banjir di Pasar Johar
Baca Juga
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta menerangkan saat sidak pihaknya menyegel sebuah outlet yang menjual minuman beralkohol yang melanggar aturan yang berlaku. Marthen mengatakan outlet tersebut belum memiliki perizinan dalam penjualan minuman beralkohol.
Ia mengatakan jika pihak outlet hanya memiliki perizinan penjualan minuman beralkohol untuk golongan A. Namun kenyataan mereka juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
"Mereka ini sebenarnya sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," kata Marthen.
Dikarenakan alasan tersebut, Satpol PP menindak dengan melakukan penyegelan atau penutupan sementara terhadap outlet tersebut hingga pemilik outlet mengurus perizinan kepada pemerintah.
Ia menegaskan jika semua penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah itu nantinya akan ada pengecekan di lapangan terkait dengan penjualannya.
“Kita lihat perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual," ungkapnya.
Marthen mengatakan Satpol PP kan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol secara masif dengan melibatkan OPD terkait. Hal ini sesuai dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang.