Lalai Jaga Aset Pemerintah, Pejabat Grobogan Bakal Disanksi

Mobil dinas milik Pemkab Grobogan saat terlibat kecelakaan di Penawangan Grobogan. Dok RMOLJateng
Mobil dinas milik Pemkab Grobogan saat terlibat kecelakaan di Penawangan Grobogan. Dok RMOLJateng

Sekda Grobogan Anang Armunanto buka suara terkait insiden kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Kepala DLH Kabupaten Grobogan baru-baru ini. 


"Saat ini, kita baru mau agendakan untuk Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP TGR) dulu. Baru nanti sanksi bersamaan kita berikan," ungkapnya, Sabtu (11/5) siang.

Pihaknya tak menyinggung akan memproses hukum terhadap bersangkutan, akan tetapi yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi. 

Diketahui, kecelakaan terjadi di Jalan Penawangan -Sedadi, tepatnya di tepatnya di depan Siomay Hoki milik Mursito Dukuh Lor Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. 

Informasi kejadian kecelakaan lalu lintas pada terjadi Jum’at, 19 April 2024 sekitar  pukul 19.00 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Isuzu Panther bernopol K 1674 XF dan Yamaha Mio bernopol K 4727 QZ. 

Akibat laka tersebut, satu korban dikabarkan meninggal dunia sementara satu lainnya kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit Yakkum. 

Dalam foto yang diabadikan, kondisi mobil mengalami kerusakan cukup parah di bagian kanan depan, di bawah kabin tampak sebuah sepeda motor Mio terlindas oleh mobil tersebut. 

Sekilas, plat depan mobil Isuzu Phanter  berwarna putih, akan tetapi, saat dilakukan pengecekan melalui aplikasi "Sakpole" plat dasar kendaraan Isuzu Phanter berwarna merah milik Pemkab Grobogan.

Dari informasi yang dirangkum, saat kejadian, mobil Isuzu Panther itu dikendarai seorang berinisial K yang diduga anak seorang kepala dinas di Kabupaten Grobogan.