Lakukan Pengeroyokan, Dua Anak Punk di Grobogan Ditangkap Polisi

Aparat kepolisian Polsek Purwodadi Polres Grobogan, berhasil mengamankan dua anak punk diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban WJA (25) di sebuah kos berada di Banaran, Purwodadi, Grobogan.


Keduanya yakni YW alias Wiwin (23) warga Jengglong Barat, Purwodadi, Grobogan, sementara satu orang lainnya masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Purwodadi Polres Grobogan AKP Dedy Setyanto mengatakan, peristiwa berawal saat WJA (25) dituduh telah menggadaikan sepeda motor milik DW alias Inces yang merupakan teman para terduga pelaku. 

"Saat itu korban sanggup mengembalikan uang pada DW alias Inces untuk menebus sepeda motor yang digadaikan. Namun, hingga batas waktu yang telah mereka tentukan korban tak kunjung menemuinya," kata Kapolsek, Senin (29/5).

Dia menambahkan, karena korban tak menemui DW alias Inces hal itu pun diberitahukan kepada para terduga pelaku yang merupakan anak punk.

"Para terduga pelaku yang mengetahui alamat kos pacar korban dari DW alias Inces kemudian mendatangi kos tersebut," ujarnya.

Sampai di kamar kos, terduga pelaku mengetuk pintu kamar korban. Setelah pintu dibuka, para terduga pelaku kemudian masuk ke kamar kos untuk mencari keberadaan korban yang saat itu bersembunyi di dalam kamar mandi.

"Setelah pintu kamar mandi dibuka, para pelaku langsung mengeroyok dan memukuli korban hingga mengalami luka-luka," terangnya.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya lima tahun enam bulan.