Lakukan Penganiayaan, Warga Purwantoro Dilaporkan ke Polisi

Lantaran melakukan penganiayaan terhadap Rudiyanto Bin Kasran (30) warga Sidowayah RT 004 RW 001, Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, kini TAF alias Kentung (26),warga Dusun Gesing RT 02 RW 05, Desa Ploso, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, digelandang ke Mapolres Wonogiri.


‘’Kini permasalahan tersebut sudah ditangani penyidik Reskrim Polres Wonogiri, kata AKP Supardi, Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Rabu (16/2/2022) sore.

 

 Didampingi AKP Suwondo Subag Humas Polres Wonogiri, lebih lanjut Kasat Reskrim memaparkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/2) pukul 23.00. ‘’Awal mulanya,

sekitar pukul 23.00, korban di dalam rumah dan mendengar ada orang mengetuk pintu, paman korban (Suwarno) yang berada dalam satu rumah, membukakan pintu.

Ternyata yang datang Edi alias Pedet. Edi menyampaikan kalau korban dicari Taf.Karena sudah malam dan tercium bau alkohol, korban tidak mau menemui dan berjanji akan ditemui  esok hari. Karena Edi tetap minta ketemu malam itu, korban mengubungi temannya Bejan dan Nyarmin.

Tak lama kemudian kedua teman korban datang dan ikut duduk bersama dan menanyakan permasalahannya.. Tiba tiba korban ditendang dengan keras oleh Taf  mengenai rahang kiri hingga  darah keluar dari bibir korban dan korban mengalami luka robek. Spontan saksi-saksi melerai dan korban masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri.

Atas peristiwa itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwantoro.