Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tengah melakukan evaluasi atas pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ada di Kota Semarang.
- Puluhan Juru Sembelih Unggas Ikuti Pelatihan
- Polres Karanganyar Siapkan Pospam, Tim Ganjal Ban dan MRLL Selama Libur Nataru
- Sekda Kota Semarang: THR ASN Pemkot Segera Cair
Baca Juga
Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab mendasar adanya beberapa bencana banjir yang terjadi pada pekan lalu di wilayah Ngaliyan.
Plt Walikota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan jika ada kecurigaan adanya alih fungsi lahan di kawasan Semarang atas yang disinyalir menjadi penyebab banjir.
Dalam melakukan evaluasi penanganan banjir, Pemkot akan mengacu pda Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jadi nantinya Perda RTRW akan digunakan dalam evaluasi dan tinjauan terhadap pemanfaatan RTH yang ada,” kata Ita, sapaan akrabnya, Senin (14/11).
Ita melanjutkan jika nantinya ditemukan adanya pemanfaatan lahan terbuka hijau yang tidak sesuai dengan Perda RTRW maka akan ada sanksi penindakan hukum atas pelanggaran tersebut.
Pihaknya juga telah membentuk tim khusus untuk melakukan analisa terhadap perubahan RTH yang ada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Beringin.
Ia menyebutkan bahwa tim ini akan melakukan verifikasi jika memang ada pengembang yang melakukan pembangunan di atas DAS Beringin.
“Kita akan pastikan validasi dari izin tersebut, jika ada pembangunan yang merubah cakupan RTH harus ditanya izin tersebut dari siapa karena sudah jelas RTH diamanatkan dalam Perda RTRW,” bebernya.
Luasan RTH yang ada di Kota Semarang pada tahun 2021 baru mencapai 15 persen. Sementara, sesuai dengan Pasal 29 UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, Kota Semarang seharusnya memiliki 30 persen RTH dari total luasan wilayah.
Sementara terkait dengan RTRW yang ada pada Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang peraturan zonasi pada sempadan sungai.
Pada poin g juga disebutkan pelanggaran kepada siapapun dalam kegiatan yang menurunkan fungsi ekologis sungai dan estetika kawasan.
Sedangkan pada ketentuan umum peraturan zonasi RTH pada poin e, siapapun dilarang melakukan penebangan pohon di kawasan RTH tanpa seizin instansi yang berwenang dan pada poin g menyebutkan, pengaturan vegetasi sesuai fungsi dan peran RTH.
- Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Pondok Pesantren
- Jadi Catatan Khusus, DPRD Jateng Minta Seluruh Pemda Percepat Penurunan Angka Kemiskinan
- Pemkot Semarang akan Optimalkan TPI Mangunharjo