Warga terdampak pencemaran PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) memenuhi panggilan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (GAKKUM KLHK) untuk dimintai keterangan dan beberapa bukti tambahan guna keperluan Penyidik dalam melampirkan berkas perkara kepada Kejaksaan Semarang.
- Peras Kades Puluhan Juta, Oknum Pegiat Anti Korupsi di Jepara Diringkus Polisi
- Kejari Batang Ungkap Kongkalikong Kades dan Bendahara Desa Pretek Korupsi Dana Desa
- Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Seputaran Karoseri Laksana Ungaran
Baca Juga
Nico Wauran dari LBH Semarang melakukan pendampingan pada pemeriksaan yang dilakukan di Pos Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan BPPHLHK Wilayah Jabalnusra Seksi Wilayah II, Kota Semarang, Selasa (30/8/2022).
"Kami kembali mendampingi Tm warga saat diperiksa PPNS GAKKUM KLHK, kemarin pemeriksaan sampai sore di Semarang, kita antar di Semarang kemudian kembali ke Sukoharjo," kata Nico, Rabu (31/8/2022).
Sebelumnya Penyidik KLHK telah menyelesaikan hasil penyidikan dan mengirimkan berkas kepada Kejaksaan namun dikarenakan adanya beberapa hal yang perlu dilengkapi akhirnya Kejaksaan mengembalikan berkas perkara kepada GAKKUM KLHK dan Penyidik agar segera melengkapi dan melakukan pemeriksaan lanjutan atau yang biasa disebut (P19).
Terdapat puluhan pertanyaan yang dilayangkan Penyidik terhadap perwakilan warga terdampak. Semua pertanyaan tersebut berkaitan dengan pencemaran yang dilakukan PT RUM baik pencemaran udara maupun pencemaran air. Warga menganggap bahwa apa yang dilakukan PT RUM masih menjadi keresahan bersama melalui bau yang ditimbulkan serta Sungai Gupit yang tercemar sehingga dalam hal tersebut dapat mengganggu keberlangsungan warga yang berada di sekitar PT RUM.
Selain memberikan keterangan, warga terdampak pencemaran PT RUM turut melampirkan bukti-bukti bentuk penegasan bahwa PT RUM adalah pelaku utama yang membuat lingkungan rusak, keresahan warga dan kerugian-kerugian lain yang ditimbulkan di beberapa Desa yakni Gupit, Pengkol, Celep dan Plesan.
Bukti-bukti tersebut berisi lampiran-lampiran hasil penelitian atau pengujian laboratorium, sikap Pemerintah dalam pemeliharaan lingkungan hidup khususnya di Sukoharjo, hasil rekomendasi Komnas HAM dan bukti-bukti lain sebagai bahan pertimbangan para penegak hukum dalam menuntaskan kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Nguter, Jawa Tengah.
Warga terdampak pencemaran PT RUM bersama LBH Semarang berharap kepada pihak Penyidik PPNS KLHK, dan Kejaksaan agar segera membawa proses ini ke Pengadilan, karena proses ini sudah cukup lama terhitung sejak surat perintah penyidikan tertanggal 24 Maret 2022 hingga hari ini belum juga di sidangkan.
"Harapannya agar PT RUM segera mendapat Sanksi pidana yang berat terhadap perbuatan pencemaran lingkungan yang telah dia lakukan." tandasnya.
- Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah Menjalani Sidang Perdana
- Polisi Masih Selidiki Tempat Penyiksaan Anak Sweetha Yang Dibunuh Dony
- Ketua DPW PPNI Jateng : Kejadian Di RS Ambarawa 'Menyakitkan' Tenaga Medik