Lagi-Lagi Terbentur Perkara Status Tanah, Diduga Terancam Batal

Rencana Pembangunan Kantor Diperinnaker Rembang Senilai Rp66.7 Miliar
Kondisi Sebagian Gedung Perkantoran Diperinnaker Rembang Sudah Sangat Memprihatinkan. Yon Daryono/RMOLJawaTengah
Kondisi Sebagian Gedung Perkantoran Diperinnaker Rembang Sudah Sangat Memprihatinkan. Yon Daryono/RMOLJawaTengah

Rembang - Sangat disayangkan. Rencana pembangunan gedung kompleks Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinnaker) di Jalan Pemuda Rembang, hampir pasti batal.

Penyebabnya adalah, karena status tanah Diperinnaker Rembang seluas sekitar 2.1 hektare itu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Sehingga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) yang mendanai rencana itu, membatalkan kegiatan.

Pada hal kondisi sebagian gedung kantor tersebut sudah rusak parah. Bekas gedung untuk pelatihan bengkel bahkan sebagian sudah ambrol sejak beberapa tahun lalu. 

Kemudian sebagian besar plafon sudah ambruk, termasuk ruang kerja Kepala Dinas Diperinnaker. Agar tidak roboh, plafon di ruang kerja Kadin terpaksa di sangga dengan kayu. Selain itu plafon teras juga sudah runtuh.

Informasi yang dikumpulkan RMOLJateng, Selasa (26/11), menyebutkan seluruh persyaratan termasuk Detail Engineering Desain (DED), Feasibility Study (FS), RAB dan semuanya sudah dipenuhi. 

Sedang persyaratan soal status tanah saat itu tidak muncul. Namun, saat akan eksekusi atau pelaksanaan proyek, soal status tanah justru menjadi pemicu dibatalkannya rencana tersebut.

Kepala Diperinnaker Rembang Dwi Martopo saat dikonfirmasi RMOLJateng, Selasa (26/11), mengaku secara resmi belum mendengan pembatalan rencana pembangunan gedung kantor yang dipimpinnya. 

Bahkan dia pernah mendengar selentingan bahwa lelang proyek itu akan di laksanakan Bulan Desember. Artinya pelaksanaan proyek mundur tahun 2025 dari rencana tahun ini.

"Jika benar batal lantaran status tanah, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kami bisanya hanya menunggu perkembangan. Dan jika benar batal, sangat disayangkan. Karena kondisi gedung yang dibangun tahun 1982 ini sudah sangat memprihatinkan," terang Dwi Martopo.

Dwi Martopo menambahkan, pihaknya masih sangat berharap rencana tersebut tetap jalan, karena kondisi hampir semua gedung sudah rusak parah.