Lagi, 1 Kades di Grobogan 'Ngandang'

Ilustrasi
Ilustrasi

Kades Putat Purwodadi Grobogan Jawa Tengah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan karena terlibat kasus tipu gelap. Saat ini ia sudah mendekam di ruang tahanan Mapolres Grobogan.


Dalam laporannya, ia terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp190.000.000. 

Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono mengatakan, penahanan telah dilakukan sepekan lalu.

”Benar, sudah sekitar sepekan. Kades terjerat dugaan kasus penipuan dengan kisaran Rp190.000.000," terangnya, (20/6) siang.

Meski demikian, dia enggan menjelaskan lebih detail. 

Terjeratnya Kades Putat dalam tindakan krimimal menambah sederet daftar kepala desa dan mantan kepala desa di Grobogan yang terjerat kasus dan telah ditahan.

Sebelumnya, mantan Kades Jetaksari, Pulokulon Achmad Nur Solikin, divonis lima tahun enam bulan dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2016 dan 2017. Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada 21 April 2022.

Kemudian Eks Kades Jenengan, Klambu, Agus Suseno divonis penjara selama dua tahun tiga bulan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 19 Mei 2022. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti yang dikorupsinya sebesar Rp106.400.000.

Lalu, Kades Jatipecaron di Kecamatan Gubug yang terjerat kasus korupsi. Subkan Eko Sayogo, eks Kades Jatipecaron divonis empat tahun penjara dalam persidangan di Semarang pada 12 Oktober 2022.

Kemudian, Kades Gubug Kades Gubug Hadi Santoso dikurung sebab kasus gratifikasi pengisian sekretaris desa. Dia diduga menerima uang sebesar Rp185.000.000 dari perangkat desanya dengan janji lolos mengisi posisi sekretaris desa.

Berikutnya ada Kades Kandangan Kecamatan Purwodadi. Kades Kandangan Nurwanto Eko Putro mulai ditahan Kejari Grobogan pada Kamis (21 Desember 2023) lalu di Lapas Kelas IIB Purwodadi.

Dia diduga korupsi APBDes 2020 dan 2021 sebesar Rp474.580.000 sebagaimana laporan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).