- Seorang Bayi Merah Ditemukan Di Depan Bangunan Pabrik Di Kalinyamatan
- Percobaan Penculikan Siswa SD, Orangtua Dihimbau Waspadai Jam Pulang Sekolah
- Aipda R Ajukan Keberatan Atas Tuntutan, Minta Proses Dihentikan
Baca Juga
Demak - Kasus pedofilia dengan tersangka seorang kyai pemilik pondok pesantren di Pasir, Mijen, Demak sudah mulai masuk ke ranah persidangan dengan tersangka KH Mujazi Abdulah (MA) yang disangkakan telah mensodomi puluan santriwati dan santri di pondok pesantren Nurul Mustofa (NM).
Informasi yang didapatkan RMOLJateng, bahwa MA sendiri saat ini mendekam di rumah tahanan kelas IIB Demak dan bersikukuh menyampaikan bahwa yang terjadi adalah bukan dirinya melainkan sosok lain yang mendekam di dalam dirinya, seperti yang disampaikan salah satu keluarga pendamping korban, MA (48).
"Iya. Sekarang Kyai Pedofil itu sudah masuk ke ranah sidang, pada rabu kemarin (10/07) dan akan dilakukan lagi minggu depan. Orangnya masih saja merasa tak bersalah bahkan kepada klien kami dia bilang kalo itu bukan dia tapi setan. Ya, setannya dia itu sendiri," ucap pendamping korban kepada RMOLJateng, Kamis (11/07).
Ia melanjutkan, bahwa sempat mengalami kekecewaan luar biasa kepada aparat hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan karena proses yang sangat lama terkesan alot dan berbelit-belit. Namun ia cukup lega saat proses sudah masuk ke ranah pengadilan.
"Kejadian ini datang ke kami 20 Januari 2024, dan baru sidang bulan ini. Prosesnya panjang seperti ada yang ditutupi sehingga sempat membuat kami sempet nyerah tapi sekarang sudah ada titik terang. Saya juga ingin menyampaikan bahwa tidak ada pengkodisian dengan klien saya. Tidak sudi diberi uang," ucapnya.
Sementara itu Camat Mijen, Purkanto, menyampaikan bahwa sejak kasus mencuat secara berkala santri-santri dijemput orang tuanya, keadaan sekitar memang sempat memanas namun sudah aman terkendali (mandali).
"Saat ini kondisi di sekitar lingkungan sekitar sudah mandali. Masyarakat sudah tenang karen pondok pesantren tersebut sudah tutup," ucapnya.
Salah satu kyai pemilik pondok pesantren di Demak, Gus AM, juga bersedia memberikan tanggapan terkait kasus tersebut dengan meminta media hati-hati dalam menyampaikannya, mengingat Demak Kota Wali yang menjadi barometer tujuan pendidikan.
"Kami para pemilik dan pengasuh pondok di Demak ini tentunya mengutuk keras sekali kejadian tersebut. Itu biadab dan menyimpang dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Kami juga turut mengawal prosesnya," ucapnya.
"Namun, mohon kepada media semua hati-hati dalam menyampaikan fakta beritanya karena ada efek dominonya bagi ponpes yang lain. Mohon sampaikan pondok pesantren lain di Demak amanah dan melakukan santrinya dengan baik," pungkasnya.
Hingga informasi disampaikan, pihak Kejaksaan masih meminta waktu untuk memberikan pernyataan, dikarenakan Kepala Kejaksaan Negeri Demak baru per hari Kamis (11/07) ini menjalakan tugas di Kejari Demak.
- Wagub Jateng Ingin Ada Tambahan Ekstrakurikuler Keagamaan Di Sekolah
- Tegal Muhammadiyah University Gelar Wisuda I: Mampu Cetak Lulusan Berkualitas
- Gerai Dekranasda Jateng Di Bandara Ahmad Yani Diusulkan Pindah Lokasi