- 1.246 Anggota Satlinmas Pekalongan Siap Amankan Pilkada 2024
- Bawaslu Kota Semarang Sosialisasikan Aturan Pemasangan Atribut Peserta Pemilu
- Pendaftaran Ahmad Lutfi-Taj Yasin Di KPU Jateng Berlangsung Ricuh
Baca Juga
Mohamad Basor, mantan caleg Partai Nasdem mendatangi kantor KPU Demak untuk mempertanyakan perihal PAW (Pergantian Antar Waktu) untuk Partai Nasdem.
"Sampai saat kursi keanggotaan DPRD Partai Nasdem masih kosong. Maka dari itu saya datang ke KPU Demak untuk menanyakan mekanisme proses PAW," ucapnya pada RMOLJateng, Kamis (4/1)
Ia melanjutkan, bahwa menurut aturan PKPU, PAW harus dari Partai yang sama, Dapil yang sama dan suara terbanyak di bawah anggota yang sudah dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam hal ini karena meninggal dunia.
"Nah, suara terbanyak di bawah Budi Ahmadi adalah saya Mohamad Basor, tapi saat ini saya menjabat sebagai Kades, jadi tidak boleh rangkap jabatan," ucap Basor, yang sekarang menjabat Kades Raji, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.
Dikatakan, bila saja ada pengecualian boleh izin atau cuti, dia akan menggunakannya. Namun Ia menyadari bahwa sebagai Kades, dia harus lepas dari Partai Politik, sehingga tidak mungkin Ia menjadi anggota DPRD yang melekat dengan partai.
"Saya berharap jika saya tidak bisa maka pihak Partai Nasdem bisa memberikan kesempatan kepada anggota yakni suara terbanyak di bawah saya agar bisa mengisi kekosongan kursi DPRD di Dapil Satu Kabupaten Demak," ucapnya.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menjelaskan, menurut PKPU NO 6 Tahun 2017 maka yang berhak menjadi PAW tersebut yakni suara terbanyak di bawah anggota yang TMS.
"Namun, suara terbanyak selanjutnya, saat ini menjabat sebagai Kepala Desa sehingga tidak bisa menjadi PAW untuk mengisi kekosongan kursi di keanggotaan DPRD Demak," ucapnya.
Kades jelas aturannya, yakni tidak boleh menjadi anggota Parpol, sehingga maka otomatis M Basor tidak bisa menjadi PAW.
"Jadi saat dia menjabat sebagai kepala desa juga kan keluar dari keanggotaan parpol juga, maka harus diisi suara terbanyak selanjutnya di Dapil tersebut," ucapnya.
- Deputi V KSP: UU TPKS Terobosan Produk Hukum Progresif dan Nonpartisan
- RSJD Amino Gondohutomo Siap Terima Caleg Stres
- 11.400 sak Beras Dibagikan Puan Maharani untuk Masyarakat Kota Semarang