Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah bekerjasama dengan BNNK Kendal mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dengan berat 317 gram, Rabu (13/11).
- Residivis Gasak Motor Jemaah Masjid dengan Modus Ikut Ibadah
- Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2009 Hingga Kini Menginjak Usia 16 Tahun
- 17 Bintara Remaja Polres Pemalang Ikuti Tradisi Pembaretan
Baca Juga
Dua tersangka yang tertangkap merupakan jaringan Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, penangkapan dilakukan di Kabupaten Kendal dengan pelaku berinisial SGT yang berperan sebagai kurir.
"Ada orang yang kami curigai dan kami melakukan penyelidikan di Perumahan Rahayu Indah Bandengan Kendal, saat itu didapati adanya sebuah kendaraan yang diduga sebagai alat transportasi peredaran narkoba. Tim satgas kemudian melakukan penggeledahan dan benar saja ada barang bukti sabu yang berhasil diamankan," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus sabu seberat 300 gram, tiga bungkus kecil sabu seberat 17 gram, satu timbangan digital, satu unit mobil Daihatsu Xenia dan dua buah HP.
"Jadi setelah dilakukan penggeledahan, tim satgas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. Ada beberapa yang sudah dijadikan paketan dan harga satu gramnya sekitar Rp2juta," tambahnya.
Tersangka SGT, mengaku, sudah dua kali melakukan pengambilan paketan sabu ke Jakarta dan selalu dihubungi FS untuk mengambil barangnya.
Tiap pengambilan paketan ke Jakarta, SGT diberi upah senilai Rp2,5 juta.
"Saya sudah dua kali ini mengambil barang ke Jakarta dan tiap pengambilan dihubungi FS. Upahnya lumayan Rp2,5 juta. Barang akan dikirim lagi ke beberapa daerah tergantung FS yang kasih perintah," katanya.
Sementara setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kurir SGT, didapat bahwa dirinya diperintahkan untuk mengambil paketan sabu ke Jakarta oleh narapidana LP Kedungpane yang berinisal FS.
Penangkapan sendiri dilakukan pada hari Minggu 10 November pada pukul 22.00 Wib oleh Tim Satgas Pemberantasan Narkotika BNNP Jateng.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114, 112 dan 132 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
- Suap Kalapas Sukamiskin Dilakukan Terang-terangan
- Interpol Sudah Dilibatkan, Kini KPK Ancam Pidana Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku
- Polresta Magelang Menahan 10 Tersangka Kasus Narkoba