Kurang dari 24 Jam, Polresta Magelang Amankan Empat Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa memberikan keterangan di depan awak media. (Tri Budi H/Dok.RMOLJateng)
Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa memberikan keterangan di depan awak media. (Tri Budi H/Dok.RMOLJateng)

Kurang dari 24 jam, jajaran Polresta Magelang bisa mengamankan empat tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan DP (16), siswa kelas 8 SMP Negeri Secang pada Rabu (7/2).


Kapolresta Magelang Kombes Polisi Mustofa menyebut inisial 4 tersangka. Yakni, RH (16), warga Mertoyudan, MD (15), dan RL (15), warga Bandongan. Serta PAM (20), warga Kelurahan Magersari, Kota Magelang.

"Keempat tersangka ini kami amankan di rumah orangtua mereka masing-masing pada Rabu (7/2) kemarin sore," katanya, Kamis (8/2).

Penangkapan 4 tersangka, lanjut kapolresta Mustofa, didasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa berdarah yang merenggut nyawa itu bermula dari tantangan tawuran oleh kelompok korban. 

Tantangan tawuran dengan gasper lewat IG itu direspon oleh kelompok pelaku, Senin (5/2) tengah malam. 

Dua kelompok sepakat bertemu di TKP, jalan Payaman-Windusari tak beberapa lama kemudian. 

Korban datang bersama 3 temannya sedang tersangka datang 8 orang. Yang lain membawa gasper, tersangka PAM membawa celurit.

Perkelahian pertama berlangsung di dekat pemukiman dan berhasil dihalau warga. 

Sebagian pelaku lari ke arah Barat, dan meninggalkan korban MAS (15), warga Desa Candisari, Kecamatan Secang, yang terluka berat akibat sabetan celurit. Korban dilarikan ke sebuah rumah sakit di Salatiga.

Sementara itu, korban DP yang lari ke Barat dikejar oleh tersangka PAM. DP terkena sabetan celurit di bagian punggung, dan paha. 

"Mengenai kepastian penyebab kematian korban, masih menunggu hasil otopsi di RSU Muntilan," kata kapolresta.

Tersangka PAM mengaku tidak tahu kalau tawuran itu disepakati menggunakan gasper. Dia hanya mengikuti ajakan tersangka lain. Namun, sebelum berangkat dia sempat minum miras dan pil sapi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 3 miliar.

Kapolresta mengingatkan kepada para orangtua untuk lebih peduli mengawasi anak-anaknya. Menurut dia, ini merupaka  kejadian ketiga kalinya di wilayah hukum Polresta Magelang.

“Para pelaku kebanyakan anak di bawah umur dan diawali tantangan lewat medsos. Mari kita awasi pergaulan anak-anak agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga berurusan dengan hukum,” pesan Mustofa.