Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) periode 2022-2027 Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si.,Ak., menandatanganan MoU Tridharma PT dengan Kemenkumham yang diwakili Wamenkumham RI PROF. DR. Edward O.S. Hiariej, S.H. M.HUM., di Balairung Kampus UKSW, Jumat (12/5).
- Pemkot Pekalongan Siap Terapkan Kurikulum Coding
- Disdikbud Batang Sebut 254 SD Negeri di Batang Tak Penuhi Rombongan Belajar
- Wonogiri Menunggu Juknis Program Makan Bergizi Gratis
Baca Juga
Dalam MoU ini, juga dihadiri Kakanwil Kemenkumham Jateng Yuspahruddin, Bc.IP., S.H., M.H., para Kepala UPT Kemenkumham Jateng, para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Jateng serta sejumlah Petinggi Fakultas Hukum UKSW.
MoI ini, sebagian wujud kemitraan yang sinergis dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
"Sekaligus, untuk memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki dalam mengakselerasi pengembangan institusi dan peningkatan program kerja," tandas Wamenkumham RI PROF. DR. Edward O.S. Hiariej, S.H. M.HUM., yang ditunjuk sebagai Pembicara Utama.
Ia menyebutkan, UKSW menjadi kota ke-7 yang dikunjungi Menkumham dalam agenda Kumham Goes To Campus.
"Kumham Goes to Campus adalah wadah untuk menyosialisasikan berbagai kebijakan, program, dan layanan Kementerian Hukum dan HAM kepada masyarakat khususnya civitas akademika," kata Edward, ditengah dirinya sebagai pembicara utama.
Untuk tahun 2023 ini, diakuinya, Kumham Goes to Campus akan menyosialisasikan KUHP Baru. Denga sasaran tidak hanya untuk civitas akademika tapi juga bagi aparat penegak hukum.
Sosialisasi kebijakan ini, sekaligus Interaksi dengan memperkenalkan dan masyarakat serta mendekatkan Kumham.
Ada pun UKSW sebagai kampus ke-7, dari beberapa kampus yang telah ditargetkan. Yakni, Universitas Syah Kuala - Banda Aceh, Universitas Negeri Padang - Padang, Universitas Muhammadiyah Bengkulu - Bengkulu, Universitas Riau - Pekanbaru, Universitas Gajah Mada - Yogyakarta Universitas Kristen Satya Wacana - SalatigaUniversitas UIN Sunan Gunung Djati - Bandung KOTA.
Ada juga, Universitas Airlangga - Surabaya, Universitas Brawijaya - Malang, Universitas Tanjung Pura - Pontianak, Universitas Mulawarman - Samarinda, Universitas Halu Oleo - Kendari, Universitas Muhammadiyah Sorong - SorongUniversitas Sulawesi Barat - Mamuju, Universitas Mataram - Mataram dan Universitas Pattimura Ambon - Ambon.
Dal setiap paparannya, Kumham RI memaparkan sekaligus mensosialisasikan diantaranya KUHP Baru termasuk Booth Layanan DJKI, Sosialisasi Kebijakan Kanwil, RUU Paten dan Desain Industri Layanan.
Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) periode 2022-2027 Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si.,Ak., menyampaikan apresiasi Wakemenkumham yang telah memilih UKSW sebagai salah satu kunjungan KUMHAM Goes to Campus tahun ini.
"Ini tanda-tanda Fakultas Hukum UKSW meraih akreditasi unggul," sebut
Intiyas.
Intiyas coba mengutip apa yang disampaikan dalam satu tulisan Rektor Pertama UKSW Noto. Bahwa, stu pemikiran kritis bahwa lembaga-lembaga sosial wacana ini diintegrasikan untuk mendidik dan membentuk kreativity minority.
"Kreativitas minoritas, adalah pemimpin-pemimpin hari besok yang melayani dengan pemimpin sekaligus perwujudan negara hukum dalam perspektif Kerajaan Allah," pungkasnya.
Sebagai Fakultas senior, lanjut dia, saat ini FH UKSW berlari kencang. Sejumlah dosennya sedang menunggu Guru besar. Sehingga, ia menyambut baik acara ini sekaligus memohon petunjuk kepada Wamenkumham.
"Ini kunjungan ke dua, setelah Menteri Hukum beberapa waktu lalu. Kami mohon petunjuk kepada Bapak Wamenkumham," imbuhnya.
UKSW berkomitmen untuk menjadi bagian dari pembentukan pemimpin di Indonesia. UKSW sebagai institusi pendidikan unggul meluncurkan kurikulum Talenta Merdeka yang memberi ruang kepada mahasiswa untuk menghasilkan karya inovasi sesuai penciri keilmuan program studi masing-masing.
Ia menyambut baik berbagai materi yang akan dipercakapkan hari ini.
"Sebagai bagian dari pemantapan kirikulum dan pedoman teknis atas pengelolaan produk inovasi mahasiswa maupun dosen," imbuhnya.
- Pengukuhan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital
- Wamenkumham RI : KUHP Indonesia Bukan Kitap Suci, Bisa Dikoreksi Jika Hak WNI Terlanggar