Satresnarkoba Polres Kebumen menetapkan HA (29) warga Desa Semanding Kecamatan Gombong Kabupaten Kebumen sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di Polres Kebumen.
- Pelaku Pembobol Rumah di Mranggen Sudah Diamankan Polres Demak
- Pemdes Sijono Minta Legal Opinion Kejari Batang Soal Tanah Kas Desa
- Terpergok Maling Barang Berharga Di Jok Motor, Warga Demak Dibekuk Polisi
Baca Juga
Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis didampingi Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers mengungkap tersangka HA diamankan pada Kamis (26/9) di sebelah barat tugu batas kota masuk Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kebumen.
"Penangkapan bermula dari informasi yang kita dapatkan dari warga. Saat dilakukan penangkapan, kita dapatkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka," jelas Kompol Muhammad Nurkholis, Selasa (8/10).
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari tersangka. Yakni 38 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan jumlah total kurang lebih 18,53 gram sabu, handphone android, dan sepeda motor matic.
Ditambahkan Nurkholis, tersangka mengaku jika barang tersebut milik seseorang dan ia ditugaskan untuk mengirim ke sebuah alamat sesuai daftar permintaan. Sedangkan pemilik sabu kini masih dalam pengejaran petugas.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan ditemukan 9 paket sabu yang telah dikirim tersangka dengan cara menaruh di suatu tempat sesuai kesepakatan pemilik," imbuh Nurkholis.
Sembilan paket sabu yang belum diambil pembelinya ditemukan di sepanjang jalan wilayah Kecamatan Kutowinangun hingga jalan lingkar selatan Kota Kebumen.
Tersangka mengaku tak pernah bertemu dengan pemilik sabu. Ia hanya mendapatkan perintah melalui pesan Whatsaap.
Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
"Tersangka nekat menjadi pengedar sabu karena mendapat imbalan cukup lumayan untuk setiap transaksi yang dilakukan. Untuk setiap paket yang berhasil dikirim ia mendapatkan upah Rp 50 ribu," jelas Heru Sanyoto.
- Kisah Haru Para Penyandang Disabilitas, Diundang Polres Kebumen untuk Buka Bersama
- Polres Kebumen Musnahkan Barang Bukti Miras dan Knalpot Brong Hasil Operasi Penyakit Masyarakat
- Polres Kebumen Siapkan Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Mudik Idul Fitri 1446H