Kuasa Hukum Warga Berjo Ajukan Publik Hearing ke DPRD Karanganyar

Upayakakan penyelesaian masalah BUMDes Berjo, perwakilan warga Desa Berjo melalui pengacaranya BRM Kusumo Putra bertemu dengan pimpinan DPRD untuk melakukan publik hearing. Rombongan diterima Ketua DPRD Bagus Selo dan Wakil Ketua Toni Hatmoko. 


Upaya tersebut agar pengelolaan BUMDes Berjo yang mengelola Air Terjun Jumog dan Telaga Madirda bisa menuju ke arah yang lebih baik dan memakmurkan warga desa Berjo. 

"Terbukti dengan jatuhnya vonis Kades Berjo dan eks Dirut BUMDes di pengadilan Tipikor Semarang kemarin menunjukkan bahwa tata kelola (managemen) BUMDes era kemarin terbukti ada ketidakberesan dalam pengelolaanya," jelas Kusumo Putra, Selasa (4/4) sore. 

Padahal jika dikelola dengan baik sangatlah menguntungkan menghasilkan pendapatan yang sangat besar.  

Bisa menjadi desa wisata terkaya di Jawa Tengah, karena kawasan wisata air tersebut memiliki kelebihan dibanding wisata serupa di daerah lain. Yakni bonus pemandangan yang indah di lereng gunung Lawu. 

Untuk itu dirinya mewakili  warga mengajukan permohonan publik hearing dengan mengundang semua semua pihak yang berkepentingan seperti bupati, wakil bupati, Kepolisian dan Kejaksaan. 

"Sehingga kasus pengelolaan BUMDes Berjo menjadi terang benderang. Tujuan kami hanya satu, bagaimana agar pengelolaan BUMDes Berjo ini semakin baik,” tandas Kusumo Putra.  

Ditambahkan Kusumo, setelah mengajukan publik hearing, rencananya pada hari Kamis (6/4) besuk akan menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Karanganyar.

"Meminta agar Pemkab Karanganyar segera mengambil sikap tegas terhadap pengelolaan BUMDes Berjo," pungkas Kusumo.