Melalui kuasa hukumnya, Almas Tsaqibbirru, pemenang gugatan MK soal batas usia capres-cawapres, angkat bicara perihal alasannya menggugat Gibran Rakabuming Raka.
- Tertamper Kereta, 2 Penumpang Minibus Tewas Seketika
- Hujan Lebat Disertai Angin Kencang, Sebuah Pohon Besar Tumbang dan Macetkan Lalu Lintas
- Perayaan Waisak Di Semarang, Suhu Chuan Chi Ajak Jaga Toleransi Beragama
Baca Juga
Kuasa Hukum Almas, Arif Sahudi mengatakan, alasan kliennya mengugat Gibran lantaran tidak ada etikat baik atau pengucapan terima kasih kepada kliennya yang karena gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK), telah membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Gugatan itu kita ajukan untuk menuntut ucapan terima kasih Mas Gibran," kata Arif, mewakili Almas, pada Jumat (2/2/2024).
Ada dua gugatan yang tercantum dalam situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kota Solo.
Pertama, teregister 22 Januari 2024 tercatat atas nomor perkara, 2 Pdt.G.S/2024.PN Skt. Lalu kedua,teregister pada Senin 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.
Arif menilai langkah yang diambil Almas sudah menjadikan putra pertama Presiden Jokowi bisa melenggang mencalonkan diri sebagai Cawapres dalam Pemilu 2024, tanpa melanggar aturan.
Dia mencontoh, kejadian serupa saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota Solo, pendukungnya mendapatkan ucapan terima kasih.
"Lah, ini Mas Almas membuka ruang yang lebar (gugatan MK) sehingga Mas Gibran naik ke puncak. Tapi, sampai detik ini katanya Mas Almas belum pernah mendapat ucapan terima kasih. Itulah menjadi rujukannya," kata dia.
Soal Almas sebelumnya mengaku tidak kenal secara pribadi dengan Gibran ataupun tidak diperintahkan oleh siapapun saat ajukan gugatan, Arif menekankan itu tidak ada hubungannya.
"Jadi terlepas kenal atau tidak kenal, manusia pengen juga mendapatkan penghormatan dan penghargaan dan ditunggu tidak ada. Ya sudah digugat saja," kata dia.
Arif menambahkan nilai gugatan sebesar Rp 10 juta tersebut memang sesuai biaya pengacara, namun gugatan tersebut tidak untuk diberikan atau mengembalikan uang yang sudah dikeluarkan, namun nanti akan diserahkan pada panti asuhan.
"Kita gugat Rp 10 juta akan kami berikan ke panti asuhan bukan ke pengacara. Karena alasannya, Rp 10 juta dulu saya minta (harga menyewa pengacara) segitu," pungkasnya.
- Kapal Pengayoman IV yang Tenggelam Angkut Dua Truk Tronton Penuh Material
- Nelayan Rembang Tenggelam Saat Mencari Ikan
- Grand Livina Terbakar Di Tol Banyumanik, Diduga Alami Korsleting