Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah Nanang Setyono minta pemerintah berikan kompensasi ke masyarakat menyikapi keputusan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Darurat.
- Polda Jateng: Penggunaan Water Cannon dan Gas Air Mata Sesuai Prosedur
- Gubernur Jateng Cek Perbaikan Jalur Pantura Timur
- Genjot Perbaikan, Rel Grobogan Kembali Dapat Dilalui Kereta Api
Baca Juga
Menurutnya, dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, pihaknya melihat kondisi ekonomi semakin parah. Hal itu dikarenakan masyarakat tidak bisa menjalankan aktivitas ekonomi mereka, sehingga daya beli masyarakat menurun.
"Perlu ada kompensasi bagi masyarakat. Bukan hanya soal bantuan sosial, namun juga kebijakan penghentian tagihan angsuran masyarakat terhadap lembaga keuangan, listrik, pajak," kata Nanang, Senin (26/7).
Pada sektor ketenagakerjaan, Nanang mencontohkan selama PPKM Darurat banyak buruh di-PHK tanpa pesangon. Ada juga buruh yang dirumahkan tanpa upah atau hanya diberi 25% upah.
Bahkan, banyak perusahaan yang tutup dan para buruh tidak mendapatkan hak pesangon. Maka perpanjangan PPKM ini, lanjutnya, tanpa formula yang tepat dari pemerintah maka akan membuat jutaan buruh semakin susah hidupnya.
Menurutnya, istilah PPKM maupun perpanjangan PPKM Darurat digunakan pemerintah untuk menghindari kewajiban negara terhadap rakyat.
"Perubahan istilah dari PPKM darurat ke PPKM level 1-4 menunjukan pemerintah gamang dan tidak punya konsep yang jelas dalam menangani pandemi ini. Akibatnya, PPKM darurat yang dilaksanakan dengan tidak humanis semakin membuat sekat dan benturan antara aparat dengan masyarakat," jelasnya.
Nanang juga menyoroti persoalan vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah. Dia menilai, program vaksinasi juga terkesan kacau lantaran beberapa vaksin yang digunakan pemerintah ditolak oleh beberapa negara lain. Menurutnya hal ini justru membuat bingung masyarakat.
"Ini semua menambah data bagaimana mentahnya konsep pemerintah dalam menangani pandemi ini. Saya menyarankan kepada bapak presiden agar kiranya dalam menangani pandemi ini di serahkan pada para ahli kesehatan bukan ahli politik," tutupnya.
- KSPN Jateng Minta Gubernur Tinjau Kembali Peraturan Tentang Penetapan Upah
- Mimbar Bebas Peringati May Day, Buruh Jateng Kembali Suarakan Tolak UU Cipta Kerja
- FKSPN Gelar Mimbar Bebas "Buruh Jateng Panggil Penguasa"