Kronologi Eni Saragih Terciduk Di Rumah Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penangkapan DPR RI dari Partai Golkar, Eni Maulani Saragih yang diciduk di kediaman dinas Menteri Sosial, Idrus Marham.


Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan bahwa awal mula dari kasus ini lembaga anti rasuah mendapat laporan dari masyarakat.

KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kasus ini sejak Juni 2018 setelah mendapatkan laporan dari masyarakat hingga KPK melakukan tangkap tangan pada hari Jumat 13 Juli 2018 sore di Jakarta," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/7)

KPK telah mengamankan 13 orang dari kegiatan tersebut di antaranya anggota DPR RI dari Partai Golkar yang bertugas di Komisi VII, Eni Maulani Saragih; pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo; suami Eni, M.Al-Khafidz; staf sekaligus keponakan Eni, Tahta Maharaya; sekretaris Johannes bernama Audrey Ratna Justianty; dan delapan orang lainnya yang terdiri dari supir, ajudan, staf Eni, dan pegawai PT Samantaka.

Awalnya pada Jumat siang tim KPK mengidentifikasi terjadi penyerahan uang dari Audrey Sekretaris Johannes kepada keponakan Eni bernama Tahta Maharaya sebesar Rp 500 juta di ruang kerja Audrey di lantai 8 Graha BIP, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Setelah itu, Tahta diamankan oleh tim KPK pada pukul 14.27 WIB di parkiran basement kantor Graha BIP tersebut. Dari tangan Tahta diamankan uang sejumlah Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dibungkus dalam amplop cokelat yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam.

Tim KPK langsung mengamankan sejumlah pihak secara berturut-turut, termasuk Audrey di ruang kerjanya serta mengamankan dokumen tanda terima penyerahan uang Rp 500 juta.

Kemudian tim mengamankan Johannes di ruang kerjanya yang masih di gedung yang sama. Dalam penangkapan itu, tim juga ikut mengamankan sejumlah pegawai dan supir Johannes.

Tim KPK lainnya mengamankan EMS (Eni Maulani Saragih) di rumah dinas Menteri Sosial di Widya Chandra sekitar pukul 15.21 WIB bersama supirnya," tukasnya.

KPK juga mengamankan seorang staf Eni di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 16.30 WIB dan tiga orang lainnya, yakni suami Eni dan dua staf Eni yang diamankan di rumah prinadi Eni yang bertempat di Larangan, Tangerang pada pukul 01.00 WIB Sabtu dinihari.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.