Kreditur Batalkan Perjanjian Damai, Pabrik Sarung di Pekalongan Terancam Pailit

Sejumlah rekanan PT Pismatex Textile Industry menuntut pembayaran tenaga jasa pada pabrik pembuat sarung cap Gajah Duduk itu. Total ada tujuh rekanan yang tagihannya belum dibayar sejak 2020.


"Klien kami ada tujuh di Pekalongan yang tagihannya belum dibayar hingga kini. Total tagihan lumayan, sampai Rp 250 juta,"kata kuasa hukum para penuntut, Muhammad Dasuki di kantor Satya Manunggal & Partner, Kota Pekalongan, Sabtu (3/9).

Ia menjelaskan bahwa pabrik PT Pismatex Textile Industry yang berlokasi di Buaran, Kota Pekalongan nyaris pailit pada 2020. Tapi tertunda karena mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PT Pismatex Textile Industry selaku debitur punya kewajiban membayar utang pada puluhan kreditur. Klien Dasuki berjumlah tujuh orang yang menjadi kreditur konkuren yang menyediakan berbagai jasa.

Dalam proses PKPU, para debitur dan kreditur menyepakati perjanjian perdamaian atau Homologasi. Namun, kliennya menganggap tidak ada itikad baik dari pihak debitur untuk membayar tagihan kliennya.

"Kami mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian ke Pengadilan Niaga (PN) Surabaya karena kantor pusatnya di sana. Meski pabriknya di sini," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika perjanjian perdamaian itu batal, maka pemroduksi sarung Gajah Duduk yang beroperasi di Pekalongan itu terancam pailit (insolvensi).

Pengajuan gugatan perkara itu bernomor : 9/Pdt.Sus.Pembatalan-Perdamaian/2022/PN.Sby tertanggal 31 Agustus 2022. Isi gugatan itu tentang kelalaian PT Pismatex Textile Industries selaku debitur yang tidak menjalankan isi proposal perdamaian sebagaimana dalam amar putusan nomor : 56/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.SBY pada tanggal 15 Juni 2021.

"Pasalnya, berdasarkan skema pembayaran yang diajukan untuk penundaan hutangnya semestinya telah dibayarkan lunas. Faktanya, debitur telah lalai menjalankan kewajiban dalam proposal perdamaian yang diajukan kepada krediturnya dari bulan November 2021 sampai kini, sebagaimana Pasal 170 ayat (1) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU,"jelasnya.

Dasuki menyebut kliennya sebagai kreditor konkuren rata-rata hanya sebagai supplier kecil dibidang jasa, dan perdagangan besar. Namun ada tagihan kreditur lain yang mencapai ratusan miliar rupiah.

"La apakah mungkin, hutang yang nilainya kecil saja tidak dilunasi, belum ditambah lagi yang tagihannya mencapai ratusan miliar rupiah,” bebernya.

Saat ini, para pemohon melalui Kantor Pengacara Satya Manunggal & Partner's pun telah menunjuk Kurator untuk membereskan harta pailit (boedil) PT Pismatex Textile Industries kepada Para Krediturnya, baik kreditur preveren, sparatis maupun kreditor konkuren.

Tujuannya,  untuk bisa membereskan seluruh tagihan klien kami dari harta, asset dan kekayaan milik debitor tersebut.

"Harapannya Kurator atau harta balai peninggalan harta lelang ini dapat diangkat oleh majelis hakim untuk membereskan harta kekayaan debitor secara proporsional," ujar Muhammad Dasuki.