KPU: Pasangan Peserta Pilpres Tak Bisa Bebarengan Daftar

Jelang pendaftaran pasangan peserta Pilpres 2019, KPU mengumumkan mekanisme. Satu di antaranya disepakati yakni  dua pasangan capres dan cawapres tidak bisa berbarengan.


Kalau kemudian dua paslon ini mendaftar di hari yang sama, paslon terakhir yang mendaftar selisihnya harus 2 jam sebelum atau sesudahnya," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (3/8).

Dia menyampaikan pendaftaran paslon harus diinformasikan kepada KPU sehari sebelumnya. Mulai dibuka pendaftaran Sabtu besok (4/8).

Sampai tanggal 9 Agustus kalau bisa jangan lewat dari jam 16.00. Untuk tanggal 10 dibuka sampai pukul 00.00," bebernya.

Arif memprediksi bakal capres-cawapres akan mendaftar di hari-hari terakhir.

Hal ini sudah diantisipasi oleh KPU hingga ke masalah teknis dari tempat parkir sampai dengan bakal capres-cawapres memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 dengan dikawal oleh pendampingnya.

Kita membuka pendamping untuk bakal capres-cawapres sampai 170 orang. 120 orang di lantai bawah, 50 orang pendamping VIP di lantai 2," tandasnya.