Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri hanya menyediakan empat tempat untuk gelaran kampanye rapat umum pada Pemilu 2024 ini. ‘’Ya, kami hanya menyediakan empat tempat yang diperbolehkan untuk gelaran kampanye rapat umum,’’ kata Satya Graha Ketua KPU Wonogiri, Minggu (21/01).
- Menyambut Pemilu: Tabligh Akbar Sebagai Upaya Menghindari Perpecahan Masyarakat Karanganyar
- DPRD Kota Semarang Setujui TPP ASN Pemkot Semarang Naik 50 % Senilai Rp 200 M
- TPS Dijaga 2 Petugas Kepolisian, Warga Sekitar Rumah Ganjar Antusias Gunakan Hak Pilihnya
Baca Juga
Empat tempat tersebut telah disepakati juga oleh semua partai politik yang ada di Wonogiri. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat keputusan KPU Wonogiri Nomor 8 tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metoda Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri.
Empat tempat dimaksud adalah lapangan stadion, alun-alun dan atau tempat terbuka lainnya.
Satya juga menjelaskan bahwa jadwal kampanye pemilihan umum melalui metoda Rapat Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonogiri tentang Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilih Umum (SK KPU) tersebut dijelaskan bahwa partai pendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden No Urut 1 yang meliputi: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calo Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 1 di Jawa Tengah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Partai Politik pengusul Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 meliputi Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, akan mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 2 di Jawa Tengah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Jadwal Pelaksanaan Kampanye melalui metode Rapat Umum Partai Politik tingkat Kabupaten Wonogiri pengusul Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 3 yang meliputi: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden No. Urut 3 di Jawa Tengah sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Umum Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Sementara itu Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Ummat mengikuti Jadwal Kampanye Rapat Umum Partai Politik Pengusul Pasangan Calon Nomor Urut 1.
Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu Tahun 2024 bagi Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Wonogiri selama 21 (dua puluh satu) hari berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Rapat umum sebagaimana dimaksud di atas dimulai pukul 09.00 dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat dengan menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat.
Penggunaan tempat untuk pelaksanaan Rapat Umum wajib mendapatkan izin dari pengelola dan/atau pemilik sesuai ketentuan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Peserta Kampanye Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Miliki Balon Wakil, Nasdem Grobogan Tawarkan Kader Internal
- Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Pak Tarno Penuhi Panggilan Gakkumdu
- Tak Segera Setor LHKPN ke KPU Kudus, 42 Caleg DPRD Terpilih Terancam Tak Dilantik