KPU Tetapkan Jumlah Pemilih Sementara Pilkada Kota Tegal 2024 Capai 212.606

KPU Kota Tegal melakukan rapat pleno penetapan DPS
KPU Kota Tegal melakukan rapat pleno penetapan DPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal telah menetapkan jumlah pemilih sementara untuk Pilkada 2024 melalui rapat pleno terbuka. Hasilnya, sebanyak 212.606 pemilih sementara telah terdaftar, mencerminkan hasil kerja keras dan dedikasi petugas Pantarlih yang bertugas di lapangan.


Ketua KPU Kota Tegal, Karyudi Prayitno, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas Pantarlih yang berhasil menyelesaikan tugas dengan baik meskipun harus menghadapi berbagai tantangan. Menurutnya, proses pencoklitan yang dilakukan oleh petugas Pantarlih berpegang teguh pada prinsip komprehensif, inklusif, dan akurat. 

Hal ini tidak terlepas dari komitmen mereka untuk menyajikan data pemilih yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Para petugas Pantarlih telah berjuang melewati berbagai kendala, mulai dari banjir rob hingga tantangan budaya masyarakat setempat. Semuanya berhasil dilewati dengan baik untuk memberikan data pemilih yang sesuai dengan prinsip akuntabel," ungkap Karyudi dalam keterangannya, Senin (12/8).

Hasil rapat pleno ini menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kota Tegal sebanyak 212.606 pemilih. Namun, Karyudi menegaskan bahwa data ini masih sangat dinamis dan akan terus diperbarui melalui tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya.

"Angka tersebut adalah angka yang akurat, meskipun akan ada pembaruan data berdasarkan saran dan masukan dari masyarakat. Kami siap menerima masukan dan melakukan perbaikan jika ada pemilih yang belum terdaftar," tambahnya.

Karyudi juga mengajak masyarakat yang belum terdaftar dalam DPS untuk segera menghubungi panitia pemungutan suara (PPS) di wilayah masing-masing. Ini penting agar semua warga yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dan memastikan suara mereka tercatat dalam DPT.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang merasa belum terdaftar untuk segera melaporkan diri kepada PPS. Ini adalah langkah penting untuk memastikan hak pilih setiap warga terpenuhi," katanya.