KPU Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada Karanganyar Rp.32 Miliar

Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Disn Tanti/RMOLJateng
Ketua KPU Karanganyar, Daryono. Disn Tanti/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur batasan mengenai sumbangan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Tertuang dalam PKPU 14 / 2024 tentang dana kampanye.


Untuk dana sumbangan dana kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon pada Pilkada 2024 maksimum Rp32 miliar.

Dana tersebut bisa didapatkan dari perseorangan maupun kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha non-pemerintah. 

Aturan dana kampanye, sumbangan dana kampanye tersebut dapat berbentuk uang, barang, dan jasa. Dana kampanye yang berbentuk barang maupun jasa dicatat menurut harga pasar yang wajar saat sumbangan diterima.

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan sumbangan dari perseorangan maupun perusahaan bersifat kumulatif selama masa kampanye.Jika sumbangan melebihi ketentuan, maka dana kampanye tersebut dilarang digunakan.

"Sumbangan dana kampanye yang berlebih wajib dilaporkan kepada KPU. Nantinya, dana itu diserahkan ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," jelas Ketua KPU Karanganyar, Daryono, Jumat (4/10). 

Ditambahkan Daryono KPU Karanganyar, telah menerima laporan awal dana kampanye dari dua pasang calon bupati dan wakil bupati.

Untuk pasangan urut nomor 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, dana awal kampanye sebesar Rp.1 juta. Sementara pasangan nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, besaran dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.

Pasangan calon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). 

"Laporan ini diserahkan satu hari sebelum masa kampanye berakhir,” pungkasnya.